Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras di Halmahera Timur

Ribuan botol minuman keras jenis captikus, berhasil disita Polisi di Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan, Kabupten Halmahera Timur. Rabu (24/5/23).

Kasie Humas Polres Haltim, Iptu Masqun Abduqish, didampingi Kapolsek Maba Selatan, Ipda Suherlin mengatakan miras yang disitanya sebanyak 1.516 botol captikus yang di isi dialam 30 karung berbeda.

Rencananya minuman haram itu akan diedarkan di Kecamatan Maba Selatan dan Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah.

Iptu Masquin Abduqish, menjelaskan pencekalan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya miras jenis cap tikus diangkut menggunakan mobil jenis pic uap dengan plat nomor DG 8029 MA.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku serta barang bukti. Hasil interogasi, pelaku mengungkapkan miras yang didapatinya bersumber dari Kabupaten Halmahera Barat yang Ia beli seharga Rp., 25.000 per botolnya.

“Menurut keterangan Pelaku DLH, minuman tersebut bersumber dari Kecamatan Ibu, Halbar yang dibeli dengan harga Rp. 25.000 per kantong dan di jual dengan harga Rp. 50.000 sampai Rp. 100,000 ribu Per kantong plastik”ujar Iptu Masquin Abduqish.

“minuman tersebut direncanakan mau di jual di Maba Selatan dan Patani Timur Halmahera Tengah” tambahnya.

Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Halmahera Timur untuk mempertanggungjawabkan bisnis haramnya itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *