Kesbangpol Maluku Utara Gelar Sosialisasi Pelaporan Hibah Organisasi

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara, menggelar sosialisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran, pemberdayaan, evaluasi, mediasi dan pengawasan ormas dengan tema “Pembinaan dan Penatausahaan/administrasi dan Pelaporan Pertanggungjawaban Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2023″.

Kegiatan ini berlangsung di Lt. II Resto Red Star Corner Jln. Arnol Mononutu No. 58 Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, Rabu (31/5/2023).

Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai ormas dan LSM maluku utara, yang nantinya diharapakan penataan administrasi ormas di daerah dapat lebih maksimal guna meningkatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam membangun daerah.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria mengatakan Selama ini hibah di berikan oleh pemerintah dan penerima hibah khusus Ormas ini, ada banyak temuan sehingga berdampak terhadap persoalan hukum.

“Banyak yang ada temuan ada masalah bahkan juga ada parah itu sampai ada kena dampak hukum nya masuk penjara, oleh karena itu minimalisir hal-hal negatif yang terjadi dari akibat dari pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan,”ujar Armin, kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi.

Menurutnya kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap ormas dan LSM untuk lebih memahami sistem pelaporan pertanggungjawaban yang lebih akuntabel dan efisien.

“Makanya kami bikin sosialisasi ini, supaya ada pemahaman dari pada Ormas – Ormas yang penerima dana hibah ini bisa menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ucapnya.

“Nah itu yang kita antisipasi supaya, jangan lagi ada masalah yang timbul, akibat salah penggunaan anggaran atau salah prosedur dan salah pertanggungjawabannya. Jadi belanja hibah ini sesuai dengan NPHD, sesuai dengan RAB yang disampaikan ke pemerintah” imbuhnya.

Armin menyampaikan Bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran kita tentang keberadaan Ormas, demi mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam rangka memberikan Pengetahuan dan Pemahaman bagi Ormas dan aparat Pemerintah serta seluruh masyarakat mengenai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan ormas.

“Intinya pengelolaan dana hibah yang di belanjakan atau digunakan oleh Ormas dan lsm, yang mendapat hibah dari pemerintah ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, supaya tidak menimbulkan dampak persoalan hukum dikemudian hari,”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *