SPBU Kalumata Melayani Pengisian BBM Menggunakan Jerigen

 

Kegiatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Jerigen marak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

 

Bagai mana tidak, hal itu terlihat saat di salah satu SPBU di Kota Ternate, Kecamatan Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara.

 

Pasalnya, pengunjung diperbolehkan membawakan Jerigen saat melakukan pengisian BBM di SPBU. Saat para pengendara memasuki lokasi SPBU, terlihat ada yang membawa Jerigen berukuran 25 Liter dengan menggunakan motor.

 

Perbuatan seperti itu harusnya di tegur oleh Pegawai SPBU, namun sebalik nya pegawai SPBU malah melayani mereka saat membawa Jerigen ke SPBU.

Pengisian BBM ke Jerigen dilakukan di SPBU Kelurahan Kalumata

Para pegawai SPBU juga melayani dengan baik, bahkan para pengendara terpaksa harus menunggu lantaran masih di lakukan pengisian di Jerigen.

 

Salahsatu pengendara yang enggan disebutkan namanya itu, ketika diwawancarai mengatakan pegawai SPBU sepertinya cuci tangan dengan setiap pembisnis BBM yang di luar.

 

Karena setiap dirinya mengantri di SPBU, dirinya selalu melihat dan baru kali ini ada wartawan yang datang hingga mewawancarai dirinya.

 

Kata dia, kegiatan seperti itu sudah sering kali ia lihat, namun pegawai SPBU juga justru melayani mereka bukannya melarang dan menegur.

 

“Pegawai SPBU ini sepertinya cuci tangan dengan pembisnis diluar kerja mereka. Karena setiap kali pengendara memebawa gelon maupun jerigen seperti yang terjadi sekrang, mereka justru melayani dengn baik seakan tidak melanggar aturan apapun,” jelasnya.

 

Terpisah dari itu, kalau berdasarkan pada regulasi yang sudah terbitkan oleh Wali Kota Ternate atau dikatakan Perwali itu, maka sudah jelas terdapat larangan keras ketika SPBU melayani dan atau menerima pembeli yang menggunakan Gelon, serta mobil Tangky yang sudah dimodifikasi hingga jerigen.

 

Seperti dalam Perwali Nomor 4, disitu tertulis jelas sebuah larangan yang bernarasi, Lembaga Penyalur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang keras melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Pertalite dan Bahan Bakar Khusus jenis Pertmax. Kepada pengecer dengan menggunakan gelon, drum atau kendaraan bermotor yang telah di modifikasi tangky penampungnya dan atau kendaraan bermotor yang melakukan pengisian secara berulang-ulang dengan durasi waktu cepat atau patut diduga melakukan penimbunan. Demikian bunyi Perwali Nomor 4.

 

Sementara itu pantauan Media ini di lokasi SPBU Kulumata sendiri, terlihat jelas adanya kegiatan pengisian BBM di Jerigen yang marak terjadi. Bahkan pegawai SPBU pun membiarkan dan melayani hal tersebut.

 

Hingga berita ini tayangkan, kami sedang melakukan upaya konfirmasi untuk meminta keterangan lebih lanjut kepada pihak SPBU terkait dengan masalah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *