Miris!! Hasil Pembalakan Kayu Ilegal di Weda Ditampung di dekat Kantor Polisi

Dugaan pembalakan kayu Ilegal marak terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, bahkan tempat penampungan kayu balak diduga tidak memiliki surat izin secara terang-terangan ditampung di dekat Kantor Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Tengah (Halteng).

Hal ini terungkap setelah wartawan media ini mendatangi langsung lokasi tersebut yang terletak 500 meter di sebelah selatan Kantor Polres Halteng, jalan trans halmahera, atau tepat dibelakang Kantor Kejaksaan Negeri Halteng dan disamping Apartment Halteng.

Di lahan seluas sekitar 60 x 30 meter ini ditampung berbagai macam jenis kayu, termaksud kayu kelas 1 atau kayu besi yang telah dibalak berukuran 8×12 m. ada juga kayu kelas 2, dan jenis kayu lainnya.

Penampungan kayu diduga Ilegal Ditampung di dekat Kantor Polres Halmahera Tengah.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, Iptu Rio Febri Wiratama, mengatakan pihaknya belum menjadwalkan untuk pemeriksaan kayu tersebut, lantaran ada beberapa kasus atensi yang harus di kerjakan terlebih dahulu. Itpu Rio menegaskan pihaknya pasti akan melakukan pengecekan terhadap lokasi kayu tersebut.

“Kami belum cek ke lapangan, karena kemarin ada beberapa kasus atensi yg harus kami kerjakan terlebih dahulu, pasti kami akan cek. Saya juga tidak kenal siapa pemiliknya, kebetulan saya juga baru menjabat” singkat Rio, saat ditemui wartawan media ini pada rabu lalu.

Setelah ditelusuri, pangkalan kayu balak tersebut milik seorang pengusaha yang bernama Rusdiyanto Misro, yang memiliki seorang adik kandung bernama Ibu Neng. adik kandung Rusdiyanto sendiri yang memberikan keterangan saat media ini mendatangi pangkalan kayu tersebut.

Kata Neng, pangkalan kayu ini sudah berjalan sejak satu tahun lalu, namun belum pernah berurusan dengan pihak Kepolisian, Neng menegaskan hal itu lantaran suaminya adalah seorang Anggota Polisi yang bertugas di SPKT Polres Halteng.

“Saya mewakili kakak saya (Rusdiyanto), sudah setahun pangkalan ini tapi tidak pernah berurusan dengan Polisi, karena suami Saya Anggota Polisi. di SPKT Pak, namanya Risno Malan” ujar Neng saat ditemui wartawan media ini.

Saat wartawan ini mewawancarai langsung pemilik pangkalan kayu balak yang diduga Ilegal ini, Neng ogah memberikan kontaknya, bahkan hingga berita ini di Publish usaha konfirmasi telah dilakukan namun tidak direspons.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *