Rapat Paripurna ke 7 DPRD Halmahera Timur : Pendapatan Daerah Naik 84.7 Milyar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna ke 7 masa sidang ke II dengan agenda penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2023.

Paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haltim Djhon Ngoraitji, bersama Wakil Ketua II Idrus E Maneke, yang diikuti Bupati Haltim Ubaid Yakub, Wakil Bupati Anjas Taher, Anggota-anggota DPRD, Pimpinan OPD, Kepala Badan dan Bagian, Forkopimda, Kapolsek Maba Selatan IPDA Suherlin, Pihak TNI, Kejaksaan Haltim dan tamu undangan yang berlangsung di gedung DPRD haltim pada tanggal (24/7/2023).

Bupati Haltim Ubaid Yakub, dalam kesempatan paripurna tersebut menyampaikan, bahwa perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara, disusun berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2023, yang secara umum dapat di deskripsikan perubahan KUA dan perubahan PPAS lebih diarahkan pada penyesuaian pendapatan daerah terutama transfer pusat, sedangkan dari sisi alokasi belanja untuk memenuhi program dan kegiatan yang dipandang harus ditingkatkan capaian kinerjanya dengan melakukan rasionalisasi anggaran dan penyesuaian kembali.

Untuk pendapatan daerah pada fase perubahan 2023 secara total mengalami peningkatan Rp 84.771.223.404,81 dari target pendapatan sebelumnya yang ditargetkan sebesar Rp 1.081.153.966.170,00, atau naik 7,84 persen, dengan rincian sebagai berikut yaitu.

“Pendapatan asli daerah diestimasi sebesar Rp 40.334.803.170,00 mengalami penurunan Rp 75.460.000.000,00. Pajak Hotel diestimasi Rp 100.000.000,00 mengalami peningkatan Rp 40.000.000,00. Pajak restoran dan sejenisnya diestimasi Rp 3.500.000.000,00 mengalami peningkatan Rp 1.000.000.000,00. Pajak penerangan jalan diestimasi Rp 4.500.000.000,00 mengalami peningkatan Rp 1.000.000.000,00. Jasa Giro pada kas daerah diestimasi Rp 3.500.000.000,00 mengalami peningkatan Rp 1.500.000.000,00. Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan diestimasi Rp 1.500.000.000,00 mengalami peningkatan Rp1.000.000.000,00,” kata Ubaid saat menyampaikan pidato perubahan KUA PPAS di rapat Paripurna. Senin (24/7).

Ubaid menjelaskan, Pendapatan transfer pada fase perubahan diestimasi sebesar Rp 1.125.014.386.404,81 mengalami peningkatan Rp 160.231.223.404,81, yang terdiri dari DBH Pajak bumi dan bangunan diestimasi Rp 78.874.507.550,00 mengalami peningkatan Rp 25.424.089.550,00. DBH PPh Pasal 21 diestimasi Rp 3.532.556.000,00 mengalami peningkatan Rp 75.837.200,00. DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 diestimasi Rp 49.995.000,00 mengalami penurunan Rp 75.837.200,00. DBH sumber daya alam pengusahaan panas bumi diestimasi Rp 20.329.000,00 tidak mengalami perubahan. DBH sumber daya alam mineral dan batubara diestimasi Rp 4.789.120.000,00 mengalami penurunan Rp 10.018.292.000,00. Dana bagi hasil sumber daya alam mineral diestimasi Rp 277.979.512.854,81 mengalami peningkatan Rp 131.825.425.854,81. DBH sumber daya alam kehutanan provisi sumber daya hutan diestimasi Rp 1.055.000.000,00 tidak mengalami perubahan. DBH sumber daya perikanan diestimasi Rp 4.437.869.000,00 tidak mengalami perubahan.

“Transfer antar pemerintah daerah pada fase perubahan diestimasi Rp 48.314.839.000,00 mengalami peningkatan Rp 13.000.000.000,00. Yang terdiri dari pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor diestimasi Rp 11.000.000.000,00 mengalami peningkatan Rp 3.000.000.000,00. Pendapatan bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor diestimasi Rp 8.300.000.000,00 mengalami peningkatan Rp 3.000.000.000,00. pendapatan bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan diestimasi Rp 13.924.839.000,00 mengalami peningkatan Rp 3.000.000.000,00. Pendapatan bagi hasil pajak air permukaan diestimasi Rp 290.000.000,00 tidak mengalami perubahan. Pendapatan bagi hasil pajak rokok diestimasi Rp 14.800.000.000,00 mengalami peningkatan Rp 4.000.000.000,00,” Ucapnya.

Lanjut kata Dia (Ubaid Yakub), Belanja daerah fase perubahan secara total mengalami peningkatan sebesar Rp 199.000.000.000,00. Berdasarkan pada belanja operasi direncanakan Rp 841.847.229.834,00, mengalami peningkatan Rp 126.900.000.000,00. Belanja modal direncanakan Rp 417.234.767.474,00, mengalami peningkatan Rp 72.100.000.000,00. Belanja tidak terduga tidak mengalami perubahan atau masih sama dengan yang direncanakan sebelumnya Rp 5.000.000.000,00. Belanja bantuan keuangan tidak mengalami perubahan dan tetap Rp 158.022.703.089,00. Penerimaan pembiayaan direncanakan Rp 257.679.510.822,19, mengalami peningkatan Rp 115.228.776.595,19 yang bersumber dari sisa lebih pembiayaan sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp 1.500.000.000,00, mengalami peningkatan Rp 1.000.000.000,00 yang digunakan untuk membiayai penyertaan modal pada PT. Bank Maluku Malut.

“Dengan demikian, total pendapatan daerah pada fase perubahan tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp 1.165.925.189.574,81. Jika dibandingkan dengan estimasi total belanja daerah yang mencapai jumlah sebesar Rp 1.422.104.700.397,00, diperkirakan akan terjadi Defisit anggaran sebesar Rp 256.179.510.822,19 yang akan ditutupi dengan pembiayaan netto Rp 256.179.510.822,19 yang bersumber dari sisa lebih pembiayaan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *