Dua Pelaku Penganiayaan Karyawan PT IWIP hingga Tewas Terancam 10 Tahun Penjara

Terduga pelaku pengeroyokan terhadap La Ode Irfan (19) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Halmahera Tengah, di sebuah kosan di Desa Lelilef, pada Jum’at (29/7/23) sore kemarin.

Terduga pelaku bernama Asis (24) dan Wiwin terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran melakukan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang.

Sebelumnya, Korban La Ode Irfan meregang nyawa lantaran ditusuk di bagian perut dan dada menggunakan sebilah pisau oleh terduga pelaku Asis, sementara satu orang pelaku lainnya yakni, Wiwin turut memukul korban hingga tewas.

Pembunuhan ini dipicu, lantaran terduga pelaku dendam terhadap korban yang sebelumnya terlibat keributan, akibat dendam tersebut, terduga pelaku kemudian mendatangi korban dan melancarkan aksinya.

Kurang lebih 14 jam, 2 orang terduga pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Halmahera Tengah di sebuah kamar kosan di Desa Lelilef untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Kurang lebih 14 jam sejak kejadian, terduga pelaku akhirnya berhasil kami tangkap untuk dimintai pertanggungjawaban” ucap Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri saat konferensi pers.

Kapolres menambahkan, Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 354 ayat 2, pasal 351 ayat 1, KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *