BNN Maluku Utara Gagalkan Pengiriman 1,9 Kilogram Ganja ke Weda

Badan Narkotika Nasional, Provinsi Maluku Utara, berhasil meringkus seorang pria berinisial Ar alias A yang diduga sebagai kepemilikan 1.9 Kilogram Ganja.

Ar ditangkap saat mengambil packet berisi barang haram tersebut yang rencana dikirim ke wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Pria asal Kelurahan Jati, Kota Ternate ini, ditangkap di sebuah jasa pengiriman di Kota Ternate pada 26 Agustus kemarin, saat menjemput packet yang dikirim dari wilayah Aceh menggunakan pesawat.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat saat menghampiri tersangka Ar dalam konferensi Pers. Senin (28/8/2023).

Petugas yang terlebih dulu memantau pergerakan Ar, langsung menghampiri Ar, dan mendapati packet tersebut berisi 1.9 kilogram ganja.

Dari interogasi Petugas, Ar mengaku sudah 3 kali menjemput barang haram tersebut dari jaringan Aceh dan diedarkan di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, barang haram 1.9 kilogram ganja yang disita Petugas diperkirakan senilai 380 juta rupiah.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat (Tengah) didampingi Kepala Seksi Intelejen, Rochib (kiri) dan Kabid Pemberantasan dan Intelejen, Rusli Lubis (kanan), saat menggelar konferensi Pers. Senin (28/8/2023). 

Selain itu, Petugas juga menyita sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi demi melancarkan bisnis haram tersebut.

“Diperkirakan ganja seberat 1.9 kilogram ini kalau diuangkan senilai 380 juta rupiah, selain ganja kami juga mengamankan alat komunikasi tersangka” ujar Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat.

Akibat perbuatannya terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 111 ayat 2, undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pindahnya paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *