Tak Kapok, Residivis Narkoba yang Baru Bebas dari Penjara kembali ditangkap Polisi

Seorang residivis Narkoba yang baru saja bebas dari penjara, kembali ditangkap Polisi saat terbukti menyuruh seorang tersangka lainnya menjemput 10 paket diduga sabu di sebuah tempat jasa pengiriman di Kota Ternate, Maluku Utara.

Awalnya, seorang tersangka berinisial A alias Ari mengambil paket di sebuah tempat jasa pengiriman di kelurahan Kalumata Kota Ternate Maluku Utara pada hari selasa tanggal 29 agustus kemarin.

Ari, diciduk Polisi saat itu juga lantaran paket yang dijemputnya diduga sabu sebanyak 10 sachet plastic bening yang dikirim dari Jakarta, Maluku Utara menggunakan pesawat.

Berdasarkan hasil interogasi, Tersangka Ari ternyata hanya perantara yang disuruh tersangka lainnya yang merupakan resedivis, yang baru saja besar dari penjara.

“jadi berdasarkan hasi interogasi, salah satu tersangka yang berinisial Adi, merupakan Residivis yang baru saja bebas bersyarat dari penjara”ujar Kapolsek Ternate Utara, Iptu M Faisal dalam konferensi Pers. Jum’at (1/9/2023).

Dugaan actor Utama yang berinisial Adi, langsung ditangkap Polisi di Kelurahan Jerbus Kota Ternate Maluku Utara, sebelumnya, tersangka Ari berperan mengambil barang haram itu di jasa pengiriman sementara Adi menunggu di sekitar jalan kantor jasa pengiriman tersebut.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 10 sachet plastic bening diduga sabu, 1 unit motor yang digunakan tersangka Ari, dan satu unit handphone.

Akibat perbuatan kedua tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *