4 Perusahaan Diminta Hentikan Aktivitas Pertambangan di Sekitar Goa Bokimaruru

Pencemaran lingkungan hidup di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menuai respon aktif dari berbagai kalangan organisasi, salah satunya Himpunan Mahasiswa Islam. Minggu (3/9/2023).

Melalui HMI Cabang Ternate, 4 Perusahaan tambang yang diduga melakukan aktivitasnya di sekitar wilayah Goa Bokimaruru diminta agar berhenti beroperasi.

Mengingat, Aliran sungai Goa Bokimaruru yang merupakan wilayah pengembangan Geo Park tercemar sejak bulan Juli lalu.

“Melalui press release ini, kami meminta kepada 4 Perusahaan tambang yang diduga melakukan aktivitasnya di sekitar Goa Bokimaruru agar berhenti sambil menunggu investigasi”ujar Ketum HMI Cabang Ternate, Muhdi Abd Rahman.

Menurut data yang diperoleh HMI, ada 4 Perusahaan tambang yang diduga melakukan aktivitasnya di sekitar wilayah Goa Bokimaruru.

Yaitu, PT. Weda Bay Nicel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT Tekindo dan PT Pasific Mining, 4 perusahaan ini 3 diantaranya terintegrasi langsung dengan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park.

Selain meminta penghentian operasi pertambangan di sekitar wilayah Goa Bokimaruru, HMI Cabang Ternate juga menyodorkan 4 tuntutan lainnya, yaitu..

1. Menuntut dilakukannya Penyidikan dan Penegakan Hukum Lingkungan oleh instansi berwenang terhadap pihak yang terbukti melakukan pencemaran aliran sungai Sagea.

2. Pihak yang terbukti melakukan pencemaran harus melakukan pemulihan aliran sungai yang tercemar serta mengganti kerugian yang dialami masyarakat setempat.

3. Pemerintah Pusat dan Provinsi segera melakukan evaluasi terkait perijinan dan aktivitas pertambangan yang berada di kawasan Karst dan DAS Sagea.

4. Mendorong adanya kebijakan perlindungan kawasan Karst dan DAS Sagea, mengingat keduanya adalah ekosistem yang memiliki fungsi ekologis penting bagi keberlangsungan hidup Orang Sagea.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *