Penahanan Kades Aru Burung di Morotai Dinilai Tendensius

Penasehat Hukum (PH) Kepala Desa (Kades) Aru Burung menduga penahanan Kades Aru Burung, Kecamatan Pulau Rao Morotai dinilai dipaksakan oleh Penyidik Polres Pulau Morotai.

Mengapa tidak, Kepala Desa Defenitif aktif yang melakukan penegakan Peraturan Desa (Perdes) malah dijadikan tersangka dan di tahan di Polres Pulau Morotai.

Hal itu menjadi kejanggalan di tubuh penyidik Polres Pulau Morotai yang menangani perkara Kepala Desa Aru Burung.

Penasehat Hukum Kades Aru Burung Iqnatius Pangulimang, didampingi Rekannya Veynich T.E Merek, menilai tindakan Kades Aru Burung, Frengki Molle, atas dasar Peraturan Desa Aru Burung tahun 2022.

“Misalnya, dalam Pasal 11 ayat (1), Setiap orang tidak boleh melakukan sesuatu kegiatan yang merugikan orang lain yang bisa membuat rasa tidak aman”ujarnya.

“Pasal 12 ayat (1), Setiap orang yang perbuatan dan tingkah lakunya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, dilarang berada di jalan, taman dan tempat-tempat umum”

“Pasal 14 Ayat (1), Untuk menghormati dan menjaga kerukunan antar umat beragama maka setiap orang atau warga dilarang melakukan kegiatan yang bisa mengganggu kekhusukan Ibadah pemeluk agama lain. (Sound System, Knalpot Recing, dan Keributan)”

“Ayat (3) Kecepatan rata-rata bagi pengendara roda 2, roda 3 dab roda 4 adalah 20 Km/jam,” tutur Igo sapaan akrab Ignatius

Ignatius juga menjelaskan, Perdes yang telah disepakati bersama guna mengatur tingkah laku hidup masyarakat Desa Aru Burung adalah aturan yang sah dalam lingkup Masyarakat Desa setempat.

Bagaimana mungkin seorang Kades yang melakukan penegakan Perdes terhadap warganya yang secara terang-terangan meresahkan masyarakat kemudian di jeblos ke penjara. Terus apa manfaat Perdes ini?

“Sesuai keterangan klien kami, bahwa secara jelas yang bersangkutan (korban) telah berulangkali membuat keributan dan meresahkan warga menggunakan sepeda motor knalpot racing di jalan setapak”tuturnya.

Bahkan, Lanjut Ignatius, korban yang di duga sebagai Panwas Desa sempat itu, di tegur oleh Kades dan di laporkan kepada Panwas Kecamatan.

“Lantas apa maksud korban, membuat keributan dijalan setapak depan rumah Kades secara berulang-ulang”tanya Ignatius.

Untuk itu, Kuasa Hukum Kades Aru Burung menyarankan kepada penyidik agar melihat aspek hukum Peraturan Desa dan sebab akibat perkara Kades Aru Burung sebelum dilakukan penahanan.

Kemudian, perbuatan Kades yang menampar warganya itu, dicetus sebagai tersangka dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Perkara ini bisa dikatagorikan sebagai Penganiayaan ringan, namun sejak (04/09) kemarin, kami Tim Penasehat Hukum telah melayangkan Surat Penangguhan Penahanan akan tetap tidak di gubris hingga saat ini,” pungkas Igo

Meski hal ini adalah hak nya penyidik untuk mengabulkan atau menolak permintaan kami, namun penyidik juga harus memperhatikan Hak Asasi Manusia, Hak Tersangka dan juga mempertimbangkan Kepala Desa yang merupakan Kepala Desa definitif aktif.

“Selanjutnya kami akan melakukan pembelaan, upaya hukum yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,”tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *