TKBM Pelabuhan Wilayah Indonesia Timur Gelar Rapat Kerja di Ternate

Tenaga Kerja Bongkar Muat atau TKBM di wilayah Indonesia Timur menggelar Rapat Kerja di Sahid Bela Hotel, Kelurahan Jati, Kota Ternate, Maluku Utara, pada Rabu 13 September 2023.

Sebanyak 21 primer TKBM dari berbagai wilayah di Indonesia Timur hadir dalam raker yang bertemakan “Melalui Rapat Kerja Forum Komunikasi KTKBM Wilayah Timur, Kita Persiapkan TKBM Berkompetensi dan Berdaya Saing” tersebut.

Raker ini sekaligus diikuti dengan sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.

Sekretaris Jendral Induk Koperasi (Inkop) TKBM Indonesia Timur, Victoria Wewo, mengatakan rapat kerja ini sekaligus mensosialisasikan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 yang menjadi rujukan di seluruh wilayah Indonesia Timur.

“Sosialisasi ini sangat penting dilakukan, karena Peraturan Menteri Koperasi ini akan menggantikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen 1 Deputi yang selama ini menjadi regulasi dari penyelenggaraan TKBM Pelabuhan,” ucap Victoria.

Menurutnya, dalam kegiatan tersebut sudah dijelaskan peraturan Menteri Koperasi TKBM kepada semua primer dari masing-masing wilayah. Ini dilakukan agar pemahaman para primer di masing-masing wilayah mampu memahami dan segera menerapkan peraturan tersebut.

“Kami berharap agar lebih maksimal dalam penyerapan peraturan baru ini oleh primer di wilayah masing-masing. Kalau terjadi bias pemahaman, maka eksekusi di lapangan tentu berdampak dan tidak kondusif di pelabuhan,” jelasnya.

Ia mengaku, Permenkop ini ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2023 lalu, dan ditekankan agar peraturan ini bisa diterapkan pada 23 November 2023.

“Ini menjadi kewajiban semua TKBM untuk diterapkan, agar perlindungan dan pemberdayaan dapat maksimal di seluruh Indonesia timur,” tukasnya.

Ia mengaku, selain sosialisasi peraturan baru, pada kegiatan raker ini juga dapat melahirkan program baru dan menjadi penguatan bagi Koperasi TKBM.

Sementara Ketua Forum TKBM, Rawidin La Ode menambahkan, dengan adanya Permenkop yang terbaru ini bisa melahirkan hal-hal baru bagi forum wilayah TKBM, khususnya di Indonesia timur.

“Ini salah satu poin, sekaligus alasan untuk menjawab permasalahan yang ada di daerah masing-masing,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *