Forum Pers Independen Indonesia, Maluku Utara Diduga Lindungi Penadah Ilegal Loging

Forum Pers Independent Indonesia atau FPII Maluku Utara diduga melindungi pengusaha atau penadah ilegal logging yang beroperasi di wilayah Gene Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Jumat (1/12/2023).

Bagaimana tidak? Pengusaha yang diketahui bernama Salim Sanusi ini dikenal juga sebagai pembina FPII Maluku Utara, selain itu Salim juga mendapat dukungan dari FPII untuk melancarkan bisnisnya.

Hal ini terbukti, setelah Ketua FPII Maluku Utara, Junaidi pasang badan membela Salim saat wartawan media ini menerbitkan sebuah artikel berjudul “Warga Ungkap Mafia Ilegal Loging di Gane Timur”.

Melalui sambungan telepon jum’at 1 Desember, Junaidi menghubungi redaksi Ternatehits.com dengan mengatakan bahwa Salim memiliki izin hutan hak dan izin Industri.

Namun, Ketua FPII ini menyangkal aktivitas Salim yang membeli kayu di luar izin hutan hak. Ketua FPII Malut Junaidi, justru mengatakan bahwa itu tidak melanggar ketentuan UU.

“Adik, itu Salim memiliki Izin Hutan Hak dan Izin Industri, bagaimana diberitakan kalau itu ilegal Loging”ucap Salim saat mengklarifikasi pemberitaan Salim. (1/12/2023).

Berdasarkan Pasal 480 ke-1 undang undang hukum pidana menyatakan bahwa melakukan perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Sedangkan, menurut hasil investigasi wartawan di lapangan, Salim Sanusi, pengusaha ini membeli kayu balak dari hasil pembalakan liar di Gane Timur, (bukan dari izin hutan haknya), bahkan hal ini diakui oleh warga serta istri Salim sendiri.

“Yaah terpaksakan, biar bagaimana pun kita ambil kayu harus dari luar (pembalakan liar), kalau cuma dari izin hutan hak yaah gimana..”ujar An Lahmadi, istri Salim kepada wartawan di pangkalan kayu miliknya pada Rabu (28/11).

Salah satu warga setempat juga menceritakan bahwa, Salim melancarkan bisnisnya sebagai terduga penadah dengan mengangkut Kayu ilegal menggunakan truk lintas berwarna hijau dengan nomor polisi DG 8172 AS.

“Katanya dia (Salim) punya izin hutan HAK, tapi, kebanyakan dia ambil kayu itu di Desa Fida sedangkan Izin Hutan Hak-nyakan di Desa Lalubi”ujar warga yang enggan menyebutkan namanya.

“Kebanyakan kayu yang masuk ke dia itu bukan dari izin hutan HAK, tapi dari operator pembalakan liar dan ada pengusaha yang belum berizin”tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *