Kejaksaan Negeri Ternate Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

Barang bukti tindak pidana sebanyak 3.380,2 gram narkotika jenis ganja, dan 67,76 gram sabu yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, pada Kamis (7/12/2023).

Barang bukti dimusnahkan di halaman kantor Kejari Ternate, meruapakan barang bukti periode September hingga Desember 2023 yang terdiri dari 28 perkara tindak pidana umum, yaitu, tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 25 perkara, diantaranya 18 perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti 3.380,2 gram, dan 7 perkara narkotika jenis sabu dengan barbuk 67,76 gram.

Selain narkotika, ada juga barbuk minyak tawaon ilegal sebanyak 1.567 botol dengan berbagai jenis ukuran juga dimusnahkan petugas, barbuk itu merupakan 1 perkara tindak pidana kesehatan, dan ada juga 2 perkara tindak pidana umum dengan barang bukti 3 pucuk senjata api. seluruh barbuk tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar sementara 3 pucuk senpi diserahkan ke pihak TNI untuk dimusnahkan nanti.

Penyerahan senjata api dari Kejari ke TNI

Kepala Kejari (Kajari) Ternate, Abdullah dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barbuk dilakukan ini merupakan barbuk yang memiliki putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Barbuk yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Ternate, Abdullah dalam sambutannya seraya menambahkan bahwa dari 28 perkara, perkara narkoba merupakan perkara yang paling banyak dilakukan pemusnahan oleh Kejari.

“Pemusnahan hari ini yang banyak adalah narkoba,” tandasnya, Abdullah mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *