Dirut Anak Perusahaan Harita Group Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Gubernur Maluku Utara

Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP), Stevi Thomas ternyata ada dalam 7 daftar nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, terkait kasus gratifikasi Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Rabu (20/12/2023).

Stevi Thomas merupakan Direktur salah satu anak perusahaan Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi ini, diduga memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim. Dugaan suap ini untuk memuluskan pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati kawasan Harita.

KPK saat menggelar Konferensi pers penetapan tersangka kasus suap Gubernur Maluku Utara.

“Selain itu ST juga memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannya. Teknis penyerahan uangnya secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening pihak lain ataupun swasta,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi Pers. Rabu (20/12/2023).

Stevi Thomas ditetapkan tersangka bersama 6 orang lainnya termasuk Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, di Gedung merah putih Jakarta pada Rabu 20 Desember 2023. Total tersangka sebanyak 7 orang yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap diantaranya.

Pemberi suap adalah, Stevi Thomas (Swasta), Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman), Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR) dan Kristian Wuisan (swasta). Sementara itu Penerima suap, Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), Ridwan Arsan (Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa) dan Ramadhan Ibrahim (ajudan/orang kepercayaan gubernur).

Selain kasus seperti yang disebutkan diatas, diduga ada kasus lain yang menjerat Abdul Gani Kasuba, yakni suap jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, meskipun demikian, KPK belum membeberkan lebih jauh soal hal tersebut, dan akan didalami dalam proses penyidikan.

Dikutip dari Tempo.co, Franssoka Sumarwi, Corporate Secretary PT Trimega Bangun Persada mengatakan pihaknya sangat prihatin mendengar Stevi Thomas selaku Direktur Perseroan, disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK.

Sebagai perseroan pihaknya, patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik.” ujar Franssoka, dikutip dari tempo.co (20/12).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *