Regulasi Pengurangan Pengguna Sampah Plastik Bakal Dibahas pada 2024 

Regulasi Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah khususnya  pengurangan penggunaan sampah plastik di Kota Ternate dibahas pada tahun 2024 mendatang.

Hal itu sampaikan langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin di gedung parlemen DPRD Ternate Selasa (19/12) kemarin.

“Pertama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 sudah memasukkan untuk revisi Perda Pengelolaan Sampah,” jelasnya.

“Nah nanti didalam Perda itu akan kita rumuskan hal-hal yang berkaitan dengan upaya pengurangan pengguna sampah plastik,” sambung anggota Komisi III DPRD Kota Ternate itu.

Jadi selain pengumpulan dan pembuangan, kata Junaidi, memang harus diatur juga terkait tata cara pengelolaan sampah khususnya sampah rumah tangga.

Sehingga prosesnya tidak hanya, kumpul, angkut, dan buang tetapi pada tingkatan rumah tangga juga mampu melakukan pemilahan dan pengurangan sampah.

“Nanti kita atur normanya di Perda, rencananya tahun depan akan dilakukan revisi Perda Pengelolaan Sampah. Ini masuk inisiatifnya Komisi III,” tuturnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *