Setelah Ditetapkan Tersangka, AGK: Harus Kita Terima Sebgai Pejabat 

Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyusul setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa kantor Dinas dan juga ruang pribadi Gubernur di Gedung Gubernur Maluku Utara.

Dalam penetapan tersangka itu, tidak hanya Gubernur Malut AGK. Tetapi ada juga pejabat dari berbagai Dinas di Maluku Utara kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim, serta Kristian Wuisan dan Stevi Thomas dari pihak swasta sebagai tersangka.

AGK dan kawan kawan dihadirkan dalam konferensi pers KPK sudah memakai Rompi berwarna Oranye.

Sebelum memasuki ruangan konfirmasi Pers, AGK dihadapan Wartawan menyebutkan bahwa, sebagai pejabat sudah pasti akan diperhadapkan dengan berbagai masalah, tekanan masyarakat dan kebutuhan masyarakat.

“Jadi saya kira, harus kita terima sebgai pejabat,” ujar AGK.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *