Kasus SPPD Fiktif Pemda Haltim Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Halmahera Timur (Haltim) kembali melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif terhadap Pemerintah Daerah (Pemda)

Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, Kasus SPPD Pemda Haltim dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk di tindak lanjuti alias naik P21.

Kapolres Haltim AKBP Setyo Agus Hermawan saat dikonfirmasi mengatakan untuk kasus SPPD fiktif tahapanya sudah sampai P19 dan berkas perkara juga sudah lengkapi sehingga dikirim ke kejaksaan.

“Kemarin sore saya telah tandatangan berkasnya diberikan ke Kejaksaan Negeri Haltim untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, jumat (22/12/2023).

Dirinya menginginkan pada awal tahun 2024 kasus SPPD fiktif suda masuk P21 sehingga bisa di tahap II kan.

“Berkasnya suda masuk ke Kejari Haltim, tinggal temen-teman silakan memonitor di Kejaksaan,” tandasnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Haltim Irfan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pada hari ini berkas kasus SPPD fiktif sudah dikembalikan dan kami terima untuk diteliti kembali sesuai ketentuan.

“Jadi kita akan teliti berkasnya sesuai dengan ketentuan KuHAP. Karena kita harus periksa lagi apakah seluruh petunjuk sudah dipenuhi /belum, dan Apabila sudah terpenuhi syarat formil materil maka segera kita nyatakan lengkap bang,” kaya Kasi Intel Kejari Haltim, Irfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *