Amukan Aktivis Maluku Utara Desak KPK Periksa Muhammad Sinen

Gerakan Aktivis Mahasiswa Anti KKN (GAMA KKN) Jakarta Menggelar aksi demonstrasi di depan komisi pemberantasan korupsi terkait dugaan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Wakil Walikota Tidore Kepulauan (TIKEP) , Muhammad Sinen.

Alfian Selalu Koordinator Lapangan Menyampaikan, Muhammad Sinen diduga telah memanipulasi LHKPN tahun 2022, yang dimana LHKPN tersebut merosot dari tahun-tahun sebelumnya yakni 2019-2021.

“Patut diduga bahwa Muhammad Sinen dengan sengaja melakukan tindakan penyimpangan harta kekayaan yang sebagaimana bertentangan dengan Peraturan KPK RI No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan KPK RI No. 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Pejabat Negara,” ujarnya.

Alfian mengaskan bahwa, beberapa hari lalu Muhammad Sinen Mengklarifikasi atas kritik yang disampaikan oleh aktivis melalui media yang mengatakan ada harta bendanya berupa dua unit mobil dan satu bidang tanah yang tidak di masukkan ke dalam LHKPN, dengan alasan satu mobil sudah di hibahkan kepada anaknya dan satunya lagi masih dikredit sehingga tidak dimasukkan kedalam LHKPN.

“Apa yang kemudian disampaikan Muhammad Sinen adalah benar-benar menyalahi aturan sebagaimana tertuan dalam pasal 1 ayat (6), pasal 4 ayat (1) huruf d serta pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan KPK RI No. 2 Tahun 2020 dan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme,” pungkas Alfian kepada Ternatehits.com Jumat, (29/12/2023).

Alfian juga mendesak KPK agar segerah bentuk Tim Investigasi untuk memerikasa Wakil Walikota TIKEP, Muhammad Sinen terhadap dua unit mobil yakni Mobil merk Pajero, mobil sport warna merah dan sebidang tanah.

“Ini sudah patut diduga masuk dalam unsur-unsur tindakan KKN sehingga KPK harus segera bertindak cepat dalam waktu singkat, sehingga penyampayan Harta Kekayaan Pejabat Itu Memang benar-benar valid,” katanya.

“Kami berorasi dan atau berdemonstrasi didepan KPK sudah sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat didepan Umum dan Kami sangat Mengharapkan KPK dapat Menindak lanjuti Aspirasi ini, dan Pami Pastikan Kami Akan Tetap Turun Untuk mengawal Permasalahan ini sampai benar-benar Tuntas.” sambungnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *