KPK Temukan Dokumen Dugaan Suap Perizinan Proyek di Rumah Ketua DPD Gerindra Malut

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggeledah rumah mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif yang juga selaku Ketua DPD Partai berlambangkan Kepala Burung Garuda (Gerindra) Malut.

Dalam penggeledahan rumah Muhaimin, KPK temukan Dokumen terkait dugaan suap pengadaan dan perizininan proyek Pemprov Maluku Utara di Pangedangan, Tangerang. Kamis, (4/01/2024) kemarin.

“Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat elektronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024.

Seperti yang dilansir dari Metrotvnews.com, Barang itu juga didapatkan di rumah tersangka sekaligus pihak swasta Stevi Thomas dan sebuah kantor yang berdomisili di Jakarta. KPK segera menyita benda itu untuk kebutuhan proses penyidikan.

“Penyitaan berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ucap Ali.

Muhaimin Syarif, Ketua DPD Gerindra Maluku Utara berada di gedung KPK RI, (Istimewa).

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *