Diduga Cemari Nama Baik, Kepala Desa Woe Kob Polisikan Oknum Wartawan 

Diduga melakukan Pencemaran Nama Baik, seorang oknum Wartawan dilaporkan ke Polres Halteng oleh Kepala Desa Woe Kob dan puluhan warganya. Jumat, (19/01/2024).

Awalnya, oknum Wartawan itu menulis berita dan menyebarkan berita online yang menyudutkan kepala desa Woe Kob atas nama Masyarajat dengan judul berita, ‘Diduga Keras Sudah Sunat Hak Miliknya Masyarakat Warga Meminta Kejati Maluku Utara Segera Tangkap Kepala Desa Trans Kobe Woe Kob SP,1, Jeferson Burnama’

Informasi yang di rangkum media ini, Banit II sat Reskrim Polres Halteng, Erwin S membenarkan telah menerima adanya laporan pengaduan dari Kepala Desa Woe Kob dan masyarakatnya terhadap oknum Wartawan inisial D dari media radartipikor.com, (19/01/2024).

“Hari ini Pak Kades dan Staf Desa beserta kurang lebih 20 orang masyarakat datang ke Polres membuat laporan pengaduan terhdapa oknum wartawan inisial D dari media radartipikor.com terkait dugaan pencemaran nama baik, yang mana isi berita tersebut dinilai mencemarkan nama baik Kades alias Jefrison Burnama,” ungkapnya.

Sementara Kepala Desa Woe Kob Jeferson Burnama mengatakan, oknum wartawan tersebut harus diberikan efek jera sehingga kedepannya terkait pemberitaan media harus berimbang agar informasi yang diberikan bisa mendidik masyarakat.

“Dia harus bertanggung jawab dengan isi pemberitaannya yang menjadi keresahan masyarakat. Karena beritanya tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ucapnya.

Jeferson juga menambahkan, terkait pemberitaan itu dinilai dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan bisa berakibat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap rekan-rekan wartawan lain yang masi profesional.

“Berita-berita yang tidak berdasarkan bukti dan fakta di lapangan seperti ini sangat meresahkan masyarakat. Jadi jangan sampi gara-gara oknum wartawan seperti ini dapat merugikan teman-teman wartawan yang lain,” tuturnya.

Jeferson juga bilang, oknum Wartawan tersebuat harus paham dengan tugasnya sebagai wartawan, sehingga dapat memberikan akses yang proporsional. Dalam hal ini Hak dirinya untuk menjawab.

 

“Sebelum membuat berita, atau mau tayang berita itu harus konfirmasi dulu dengan saya selaku yang bersangkutan. Ini tidak ada konfirmasi langsung di tayang, otomatis ini merugikan saya. Dan jangan bawa-bawa nama masyarakar kalau ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi sumber pemberitaan yang tidak mendasar,” pungkasnya.

“Selain itu, kita selaku yang bersangkutan juga harus ada hak jawab apabila ada berita yang mengarah ke pencemaran nama baik, sehingga pemberitaan itu bisa berimbang,” sambungnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *