Oknum Polisi Berpangkat Bripda di Polda Malut Diduga Menganiaya Anak Dibawah Umur

Seorang anggota Polisi bernama Bripda Wahyu Ridwan Aditya alias WRA bertugas di Polda Maluku Utara diduga malakukan penganiayaan kepada seorang siswa berinisial DR (16). Kejadian tersebut terjadi sejak 30 November 2023 lalu, namun hingga Januari 2024 belum ada tindaklanjutnya.

Kejadian itu kemudian sudah dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara, namun hingga 3 bulan berjalan ini kasus tersebut berjalan ditempat.

Keterangan Ibu Korban

Menurut keterangan ibu korban bernama Chichi, kejadian bermula DR sepulang pengajian dari salah satu rumah warga RT 08 RW 04, Kelurahan Kalumata Puncak, Kota Ternate sekitar pukul 20.30 WIT dan bertemu adik pelaku WRA berinisial KS yang merupakan teman sejawat korban.

Keduanya kemudian melakukan percakapan layaknya anak-anak pada umumnya hingga terjadi perkelahian.

Perkelahian dimulai DR dengan sengaja memukul tangan KS, tak terima adik WRA kemudian membalas dengan memukul korban.

Tak berselang lama, WRA keluar dari rumahnya tanpa basa-basi lalu melakukan penganiayaan secara membabi buta. Akibat penganiayaan itu, pelajar SMA Negeri 2 Kota Ternate itu mengalami pendaharan dibagian hidung dan memar sekitar mata kiri.

Seusai DR mendapat penganiayaan, kata Chichi, anaknya tak langsung pulang ke rumah karena disarankan temannya melapor ke Polsek terdekat. Namun niat itu diurungkan setelah diketahui melalui video pendek berdurasi 3 detik yang diambil salah satu teman korban saat kejadian berlangsung.

Video pendek itu dikirimkan ke kaka korban berinsial B (18) melalui pesan whatsApp sekitar pukul 20.35 WIT. Mengetahui anaknya dianiaya, ibu korban mendatangi rumah pelaku bermaksud menanyakan perlakuan WRA terhadap anaknya.

DM Anak yang masih berusia 16 tahun di aniaya oleh Oknum Polisi di Polda Maluku Utara.

Namun, langsung dimarahi terduga pelaku dan ibu WRA dan meminta ibu korban untuk melapor ke Polisi jika tidak terima anaknya dianiaya. Sekitar pukul 22.40 WIT, DR kembali ke rumahnya dengan kondisi baju bersimbah darah akibat pukulan WRA yang mengenai tepat diwajahnya.

Pemukulan WRA terhadap DR tak hanya di wajah, namun juga dibagian dada. Menurut keterangan ibu korban, anaknya merasa pusing dan sakit dibagian dada akibat mendapat penganiayaan. Akibat penganiayaan, korban kerap mengalami pendarahan dibagian hidung.

Kondisi Korban

Pendarahan yang dialami korban juga mengganggu aktivitas sekolanya. Bahkan sepekan terakhir Januari 2023, korban tidak bisa mengikuti pembelajaran di sekolah karena mengalami pendarahan.

Selain itu, korban juga sering mengurung diri di kamar sehingga membuat ibunya merasa khawatir terhadap kondisi anaknya. Hingga saat ini, ibu korban selalu mengharapkan keadilan dari kasus yang menimpah putra bungsunya.

Pada tanggal 31 Oktober 2023, Ibu korban mendatangi SPKT Polda Maluku Utara sekitar pukul 08.05 WIT untuk membuat pengaduan terkait penganiayaan WRA terhadap anaknya. Setelah menyampaikan kronologi, petugas meminta ibu korban membawa anaknya ke SPKT untuk dimintai keterangan.

Sekitar pukul 10.30 WIT, korban bersama ibunya kembali ke SPKT untuk dimintai keterangan lanjutan serta melakukan visum. Saat itu pelaku penganiayaan WRA bersama ibunya juga berada diruang SPKT. Setelah visum ibu korban disarankan salah satu anggota untuk berdamai dengan pelaku. Namun, ibu korban tak terima sehingga memilih pulang.

Pada tanggal 1 November 2023, ibu korban kembali ke Polda Maluku Utara dan menerima hasil Visun Nomor : R/12/X/2023/Spkt, perihal Permintaan Visum Et Repertum Korban Penganiayaan An. DR.

Dari hasil visum, pelapor mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Anggota Polri A.n WRA. Sehingga korban mengalami memar di bagian hidung dan wajah kiri yang terjadi pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 WIT di depan rumah Sdr. WRA.

Setelah menerima hasil visum, ibu korban diminta kembali ke SPKT pada Selasa 10 November 2023. Namun belum ada tindaklanjut, sebelum kembali pulang, ibu korban bertemu pelaku WRA di sekitar Polda Maluku Utara. Pertemuan itu tanpa sengaja, kemudian pelaku menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatnnya.

Pada Senin, 06 November 2023 ibu korban mendatangi rumah Pendamping Tenaga Ahli UPTD PPA Kota Ternate Nurdewa Safar sekitar pukul 21.30 WIT atas saran seorang kerabat sebagai upaya permintaan pendampingan terhadap anaknya.

Setelah menyampaikan maksud dan tujuannya, ibu korban diminta kembali pada Selasa, 07 November 2023 ke Kantor DP3A Kota Ternate sekitar pukul 09.00 WIT dan bertemu Nurdewa Safar untuk menyampaikan keterangan kronologi.

Percakapan berlanjut pada Rabu, 08 November 2023, Nurdewa Safar mengirim pesan singkat whatsApp kepada ibu korban bahwa dirinya sudah mendatangi Polda Maluku Utara. Kemudian berlanjut via telepon, korban diminta kembali besok harinya.

Menurut keterangan ibu korban, Unit Layanan PPA menyodorkan selembar surat yang berisi kuasa kepada pihaknya untuk memberikan pendampingan terhadap korban penganiayaan. Atas kuasa itu, ibu korban menyampaikan telah mempercayakan kasus anaknya kepada pihak Unit Layanan PPA.

Kemudian pada Kamis, 09 November 2023 ibu bersama anaknya diminta kembali ke Kantor DP3A Kota Ternate untuk dimintai keterangan lanjutan sekitar pukul 15.30 WIT. Setelahnya, agenda pertemuan dijadwalkan hari Senin, 13 November 2023 untuk menjemput korban ke Polda.

Tiba waktunya, ibu korban kembali menghubungi Nurdewa Safar selaku penerima kuasa bermaksud meminta kepastian pertemuan. Namun ibu korban diminta menghubungi Kepala UPTD PPA Kota Ternate Eska Saera untuk mendampingi anaknya ke Polda karena dirinya sedang berada di Jakarta.

Dihari yang sama, Ibu korban menghubungi Eska Saera atas permintaan Nurdewa Safar. Dalam percakapan, Eska Saera meminta ibu korban menunggu agar dirinya menghubungi Nurdewa Safar untuk memastikan bahwa informasi yang diterimanya benar-benar atas arahan rekan kerjanya.

Tak berselang lama, ibu korban kembali dihubungi Eska Safar dan menyampaikan bahwa kasus DR akan didampingi Nurdewa Safar usai kembali dari Jakarta. Namun tidak ada tindak lanjut hingga saat ini.

Tak ada kepastian, ibu korban kembali mendatangi SPKT Polda Maluku Utara sekitar Senin, 20 November 2023 dengan tujuan meminta bukti laporan terkait tindakan penganiayaan yang menimpah anaknya. Dari keterangan yang diterima ibu korban, pihak SPKT masih menunggu Nurdewa Safar untuk ditindaklanjuti.

Pada tanggal 03 Januari 2024, ibu korban kembali menghubungi Nurdewa Safar namun tidak mendapatkan respon. Konfirmasi kembali dilakukan ibu korban pada 12 Januari 2024 melalui pesan whatsApp dengan melampirkan foto-foto kondisi korban yang berdarah akibat dampak penganiayaan.

Konfirmasi kembali dilakukan pada Jumat, 19 Januari 2024 dengan mengirim pesan kepada Nurdewa Safar bahwa dirinya tidak tega melihat anaknya yang kerap mengalami pendarahan dihidung sehingga kembali mendatangi SPKT Polda Maluku Utara untuk meminta kejelasan.

Pesan yang dikirimkan ibu korban ke Nurdewa Safar melalui pesan whatsApp dengan balasan pihaknya berencana mendatangi Propam Polda Maluku Utara pada Senin, 22 Januari 2024.

Keterangan Pihak DP3A Kota Ternate Dalam menindaklanjuti keterangan pihak korban, sejumlah wartawan melakukan konfirmasi ke pihak DP3A Kota Ternate sejak Jumat 19 – 20 Januari 2024 melalui pesan whatsApp.

Pihak yang Dikonfirmasi Wartawan

Sejumlah wartawan yakni Pendamping Tenaga Ahli UPTD PPA Nurdewa Safar, Ketua UPTD PPA Eska Saera, dan Kepala DP3A Kota Ternate Marjorie S Amal. Dalam konfirmasi yang diterima, keterangan yang disampaikan berbeda-beda.

Konfirmasi wartawan Rakyatmu.com kepada Kepala DP3A Kota Ternate Marjorie S Amal menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan korban. Dia meminta wartawan untuk menghubungi Nurdewa Safar sebab kasus penganiayaan dilaporkan melalui LSM Daurmala Maluku Utara.

Marjorie mengaku pihaknya harus melihat kasus apakah saat kejadian yang terjadi sejak awal pihak terlapor telah tercatat atau tidak di dinas yang dipimpinnya. Sebab jika sudah ditangani Polda Maluku Utara maka secara mekanisme dan prosedurnya proses hukum sudah berjalan.

Ia berpendapat bahwa setelah ditindaklanjuti pihak kepolisian maka pihaknya akan diminta melakukan pendampingan secara psikologi baik di Polres maupun di Polda bila dibutuhkan.

Selain itu, Marjorie mengaku sesuai konfirmasi ke Nurdewa Safar menyampaikan bahwa pihak UPTD sudah melakukan pendampingan namun korban sering keberatan bolak balik ke Polda sehingga kasusnya mengendap lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *