Bupati Bakal Tindak Tegas Oknum ASN Pengkonsumsi Miras

Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Hassan Ali Bassam Kasuba, bakal menindak tegas oknum ASN yang doyan mabuk-mabukan di Cafe. Hal ini disampaikan Bupati saat apel pagi Senin (22/1/2024).

Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam atas kasus minuman keras, apalagi jika ternyata pelaku adalah seorang oknum ASN, geramnya Bupati, lantaran mendapat laporan bahwa sejumlah ASN masih mengkonsumsi miras di sebuah cafe.

“Kasus ini tentu sangat dipertanyakan karena Aparatur Sipil Negara seharusnya dapat menjadi contoh dan tauladan bagi para masyarakat. Miras juga dikenal sebagai penyebab timbulnya perilaku buruk yang bahkan dapat merusak citra pemerintahan. Dalam hal ini, menjadi suatu yang tidak etis jika ASN terlibat dalam konsumsi minuman keras,” kata Bupati

Sebagai bagian dari negara, sambungnya. ASN harus memiliki standar etika yang cukup tinggi. Berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Etik, ASN yang kedapatan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan etika harus segera ditindaklanjuti.

“Sanksi yang diberikan terhadap ASN yang melanggar aturan etik bisa berbagai macam sesuai dengan tingkat pelanggaran. Namun, dalam kasus penggunaan Miras yang dapat merusak fisik dan mental, sanksi yang diberikan tentu harus sesuai dengan tingkat bahayanya”ujarnya.

“Selain sanksi administratif, ASN juga bisa terancam sanksi pidana terutama jika kasus yang dilakukannya sudah mencapai tingkatan kriminal dan jika terbukti maka saya tidak akan segan-segan untuk menindak ASN bersangkutan dan bahkan sampai pada tingkat dipecat,” cetusnya

Menurut peraturan, untuk sanksi administratif sendiri, ASN yang melanggar aturan etik bisa dijatuhi sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Sementara itu, jika terdapat pelanggaran yang lebih serius yang bersifat kriminal, ASN dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, sistem perundang-undangan, dan peraturan yang berlaku.

Tidak adanya efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran etik berbahaya bagi terciptanya keteraturan dan keamanan di lingkungan instansi pemerintah. Dalam hal ini, ASN harus benar-benar memperhatikan etika dan perilaku mereka agar dapat mempertahankan profesionalisme ASN sebagai pelaku pelayanan publik yang baik.

“Penggunaan Miras oleh ASN tergolong sebagai salah satu pelanggaran etik sedangkan sanksi pidana diberikan jika kasusnya sudah sangat serius. Oleh karena itu, setiap ASN harus dapat memegang teguh prinsip-prinsip etika dan menjalankan tugasnya dengan amanah”

“Penegakan sanksi harus diatur dengan tegas dan benar, sehingga peluruhan moral untuk ASN dapat dicegah dan tidak mempengaruhi kinerja institusi pemerintah,” tukas Bassam saat apel bersama ASN di lapangan Kantor Bupati Halsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *