Penemuan Sianida di Halsel Dinyatakan Legal, Begini Penjelasan Penyidik

Penemuan 1 Kontiner Sianida di Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), beberapa pekan lalu setelah melalui Penyeledikan oleh tim penyidik, rupanya barang tersebut Sah alias Legal lantaran memiliki dokumen-dokumen dan izin dalam proses perjalanan dan perdagangan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar ketika ditemui sejumlah Awak Media di ruangannya.

Iptu Ray menjelaskan, berdasarkan hasil konfirmasi dan koordinasi ke pihak Kementerian Perdagangan, barang tersebut Legal (Sah) karena memiliki dokumen-dokumen yang lengkap dan izin perjalanan.

“Sah alias Legal karena barang tersebut memiliki izin perjalanan dan mempunyai Dokumen-dokumen seperti dokumen perdagangan dan kami sudah berkoordinasi dengan menteri perdagangan,” pungkasnya.

Untuk saat ini lanjut Kasat Reskrim itu, pihaknya sudah berkoordinasi juga dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan, agar setelah penyelidikan ini selesai, pihak Perdagangan Halsel langsung mengambil alih terkait dengan penemuan Sianida tersebut.

“Karena barang tersebut memiliki izin dan dokumen yang Sah dan legal, maka setelah ini kami akan serahkan ke Dinas Perdagangan atau Disperindag untuk ditangani,” jelasnya.

Terkait pengawasan kata Iptu Ray, pihaknya akan terus melakukan pemantauan namun dibalik itu, pihaknya bakal kembalikan ke Disperindag untuk di tangani.

“Untuk pengawasan kami juga tetap melakukan pemantauan, namun barang ini kami akan kembalikan Disperindag untuk menangani sebelum di distribusikan ke tambang di Anggai,” ujarnya.

“Intinya, berkas berkas barang tersebut akan terkait dengan pendistribusiannya, pengangkutannya dan perdagangannya kami serahkan ke pihak Disperindag Kabupaten,” sambungnya.

Lebih lanjut, untuk pihak pihak yang sudah dimintai keterangan terkait dengan obat-obat terlarang itu yakni, PPSP, Disperindag Kabupaten, Pemilik Barang, Kementerian Perdagangan.

“Pihak-pihak yang sudah kami mintai keterangan yaitu, PPSP, Disperindag Kabupaten, Pemilik Barang dan Kementerian Perdagangan, semuanya sudah dimintai keterangan,” terangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *