Tidak Ikut Aturan, Satpol PP Ternate Tunggu Arahan Bawaslu Tertibkan APK

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) menunggu koordinasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak mengikuti aturan.

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, mengatakan, terkait pemasangan APK yang tidak mengikuti aturan dan sudah bertebara di Kota Ternate.

“Masyarakat sudah mulai tidak nyaman dengan APK yang dipasang sembarang tempat bahkan hal itu secara prosedur tidak lagi mengikuti aturan,” jelasnya, Senin (22/1/2024).

Lanjut Fhandy, seharusnya bersangkutan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu, kata Fhandy, pihaknya  juga pernah menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kota Ternate untuk mengikuti rapat terkait APK.

Ia juga menjelaskan, dalam rapat tersebut sudah membentuk tim yang tergabung dari Pemerintah Daerah (Pemda) mau pun pihak penyelenggara Pemilu.

“Kami siap untuk melakukan penertiban kalau sudah ada koordinasi dengan pihak Bawaslu,” pungkasnya.

Ia menuturkan, untuk penertiban APK sendiri pihaknya lagi menunggu koordinasi dari pihak Bawaslu Kota Ternate namun kalau pada saat dilakukan patroli dan ketika terlihat APK yang terpasang tidak mengikuti aturan maka akan di tertipkan.

“Untuk saat ini kami lagi fokus penertiban yang jualan dibahu jalan namun kalau saat patroli dan melihat APK yang roboh atau mengganggu kenyamanan masyarakat maka akan kami tertipkan tanpa harus berkoordinasi,” jelasnya.

Menurutnya, apabila APK yang terpasang  seperti di pohon akan ditertipkan terkecuali APK yang besar yang sudah ditentukan oleh penyelenggara maka harus dikoordinasikan.

Fhandy menambahkan, pihaknya bersama tim sudah pernah melakukan penertiban terkait dengan hal tersebut namun setelah itu para kandidat yang ikut maju pada pemilu mulai memasang APK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *