Praktisi Hukum Menilai Oknum Polwan ‘Ogah Lunasi Hutang’ Adalah Wanprestasi, Kapolres Diminta Turuntangan

Praktisi Hukum di Kota Ternate, Provinisi Maluku Utara menyoroti onkum Polwan di Polres Halmahera Selatan yang diduga setengah hati melunasi hutangnya kepada seoarang ibu rumah tanga. Oknum Polwan tersebut dinilai telah melakukan wanprestasi.

Hal ini disampaikan Praktisi Hukum, Mirjan Marsaoly, saat diwawancarai pada hari Sabtu (24/2/2024). Murutnya, sangat jelas surat peryataan pelunasan hutang sebesar 14juta rupiah yang ditandatangani oleh Bripka YK selaku pihak pertama dan Ibu Rumah Tangga (Irt) Finesya sebagai pihak ke dua.

Dalam surat pernyataan itu, Pihak Pertama (Bripka YK) diberikan waktu hingga 1 september 2023 lalu untuk membayar sisa hutangnya kepada pihak ke dua (Fineysa).Namun higga saat ini, Oknum Polwan tersebut ‘ogah’ melakukan pelunasan seperti jangka waktu yang telah disepakati kedua pihak.

“Sangat jelas dalam surat pernyataan tersebut, jika oknum Polwan belum melunasi hutangnya kepada IRT tersebut maka itu sudah wanprestasi atau ingkar janji, dan itu bisa dituntut ke Pengadilan”ujar Pengacara Mirjan Marsaoly.

Surat Pernyataan bersedia melunasi hutang piutang 14 juta rupiah yang ditandatangani kedua belah pihak.

Mirjan menjelaskan, Wanprestasi diatur dalam pasal 1238 KUH Perdata, dan Pasal 1243 KUH Perdata terkait ganti rugi atas wanprestasi tersebut. Sementara dalam pandangan hukum Kaidah Yurispondensi Mahkama Agung (MA) RI, putusan no 169 K/Pid/2015, menyatakan bahwa Hubungan perdata yang tidak didasari dengan kejujuran tapi itikad buruk untuk merugikan orang lain adalah penipuan.

“Masalah ini harusnya menjadi atensi Kapolres Halmahera Selatan, dan Kapolda Maluku Utara, karena anggotanya diduga tidak beretikad baik dalam melakukan perjanjian pelunasan hutang kepada seorang ibu rumah tangga tersebut”ujar Mirjan.

“Ini bukan soal nilai uangnya tapi ini soal etikad hukum, dimana seorang ibu rumah tangga memerlukan ketaatan baik atas surat perjanjian itu, apalagi yang diduga mengingkari janji pelunasan hutang adalah seorang oknum Polwan”imbuhnya..

Sebelumnya, Finesya, IRT berusia 26 tahun, Jum’at (23/2/2024) kemarin mengeluhkan sejumlah uang yang dipinjamkan kepada oknum Polwan berinisial YK sebesar 14juta rupiah, namun sudah setahun lebih uang yang dipinjamkan tersebut tak kunjung dilunasi.

Bahkan, Finesya mengaku sudah melaporkan ke Polres Halmahera Selatan dan telah dibuatkan surat pernyataan pada juni tahun 2023 lalu, namun Oknum Polwan berpangkat Bripka tersebut hanya membayar 3juta rupiah, dan 2juta rupiah lagi di bulan januari 2024, sedangkan sisa hutang belum dibayarkan hingga hari ini.

Sementara itu, Bripka YK pernah dihubungi media ini pada hari Jum’at kemarin, namun dirinya mengaku sibuk dan tidak bisa ditemui, Bripka YK melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa dia tidak memiliki hutang apapun, namun sayangnya Oknum Polwan itu tidak menggubris bukti surat pernyataan yang disodorkan wartawan media ini.

“Tidak benar dia ada-ada saja, sembarangan. Saya belum ada waktu saya sementara bertugas, nanti setelah pleno baru saya ada waktu”ujar Bripka YK melalui pesan singkat menjawab pertanyaan yang disodorkan media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *