Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Pria di Ternate Diringkus Polisi

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil meringkus satu orang terduga, tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis Ganja dalam wilayah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Terduga tersangka dengan inisial H.A alias Akbar, laki-laki (19 thn), diringkus di Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan pada hari Sabtu (24/2/2024) kemarin sekira pukul 12.00 Wit.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, SIK melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi, Senin (26/2/2024) membenarkan adanya pengungkapan terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja tersebut, setelah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Ternate dibawah pimpinan langsung Kasat Narkoba Iptu Suherman, S.Sos.,M.H berkat laporan dari masyarakat

“H.A alias Akbar diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Wahyudin menjelaskan, selain terduga tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti 1 (satu) Sachet plastik bening diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 29,,97 gram, 1 (satu) Sachet plastik bening berukuran sedang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,69 gram, 1 (satu) unit Handphone beserta kartu SIM, 1 (buah) kantong plastik berwarna merah diduga berisi batang ganja serta 1 (satu) buah kardus.

“Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, S.Sos.,M.H menjelaskan, sesuai hasil Urine, yang bersangkutan positif THC. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk diketahui terduga tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara,” tandasnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama – sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkotika maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran Narkotika maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *