Polisi Berhasil Meringkus Terduga Narkoba di Halmahera Tengah

Seorang pria di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, diringkus Sat Narkoba Polres Halmahera Tengah saat sedang memakai obat terlarang di sebuah kos-kosan. Saat penggerebekan, Polisi mengamankan 1 sachet plastik klip bening sedang dan 7 sachet plastik klip bening kecil yang beberisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 46 Gram.

Turmang alias Emang, pria berusia 44 tahun ini tertangkap basah saat sedang mengkonsumsi obat terlarang di sebuah kamar sewaan, di Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Urara pada hari Jum’at 23 Februari 2024 lalu.

Penggerbekan dilakukan Satnarkoba Polres Halmahera Tengah saat mendapat laporan dari warga sekitar. Dari tangan terduga pelaku, Polisi mengamankan 1 sachet plastik klip bening sedang dan 7 sachet plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 46 Gram.

Dalam Konferensi pers yang dilakukan Polres Halmahera Tengah pada Senin (26/2/2024). Kapolres AKBP Faidil Zikri, mengatakan bahwa terduga pelaku telah ditahan di sel Polres Halteng, dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

“Akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara”ujar Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri, saat konferensi Pers berlangsung.

Sementara itu, terduga pelaku Emang (44) berdalih bahwa Ia baru dua bulan terlibat dalam kasus Narkoba tersebut, Emang mengatakan bahwa dirinya terpaksa menjual barang haram itu lantaran terdesak dengan masalah ekonomi.

“Saya mengaku menyesal, saya baru dua bulan ini terlibat barang haram, karena terdesak masalah ekonomi”ujar Emang, terduga pelaku Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *