Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Maluku Utara Berlangsung Ricuh

Rapat Pleno terbuka rekapitulasi tingkat Provinsi Maluku Utara di Bella Hotel, Kota Ternate pada minggu malam (10/03/24) berlangsung ricuh. sejumlah saksi mengamuk lantaran adanya dugaan ketidaksesuaian data perolehan suara dengan penyelenggara pemilu yang selisishnya mencapai 798 suara.

Sebelumnya saksi Partai Golkar meminta KPU Provinsi Maluku Utara agar memberikan kesempatan penyandingan data, pasalnya, data yang diterima dan dikantongi oleh partai Golkar menemukan adanya pengurangan suara sebanyak 798 suara yang diduga hilang.

Ratusan suara yang diduga bermasalah ini terjadi di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, namun disahkan di Rapat Pleno tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, lalu menuai keberatan saksi partai di Rapat Pleno tingkat Provinsi Maluku Utara.

Pantauan media ini menyebutkan, Pencocokan data telah dilakukan saksi Partai Golkar dengan penyelenggara pemilu Kabupaten, mulai dari pengesahan rekapitulasi tingkat kabupaten maupun kecamatan, namun hasilnya tetap berbeda, dimana ada 789 suara partai golkar hilang, hal ini lantas memicu keributan dalam ruang pleno.

Salah satu saksi saat melayangkan protes terhadap komisioner KPU Malut yang sedang memimpin jalannya Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi (Foto : Andri)

Atas kejadian ini, Bawaslu Provinsi Maluku Utara merekomendasikan kepada KPU Maluku Utara agar turun 2 tingkat dalam melakukan pencocokan data alias menguji kebenaran materil dengan melakukan penghitungan sura ulang di setiap TPS yang berada di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

“Rapat pleno malam ini terdapat keberatan yang diajukan saksi partai Golkar tehadap perolehan suara antara D hasil kecamatan, yang dimiliki saksi, dengan D hasil Kabupaten, (disahkan KPU Halsel)”ujar Soleman Patras, Komisoner Bawaslu Malut saat membacakan rekomendasi.

“Perolehan akumulasi suara dalam fom D Hasil kabupaten/kota berjumlah 659 suara, sedangkan berdasarkan data rekap kecamatan obi yang dimiliki saksi golkar berjumlah 737 suara. namun setelah dilakukan pencocokan data antara saksi dan KPU Halsel jusrtu ada selisih suara menjadi 798 suara”tambahnya.

“Untuk membuktikan kebenaran materil diatas, bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara merekomendasikan pencocokan D Hasil kabupaten dan D Hasil Kecamatan dengan data C Desa di seluruh desa di Kecamatan Obi”tagas Bawaslu Malut.

Menanggapi rekomendasi Bawaslu, Komisioner KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan bahwa rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan durasi waktu, dimana KPU tidak memiliki waktu yang cukup untuk perhitungan ulang surat suara.

“Terkait rekomendasi Bawaslu, tentu kita lihat dulu PKPU pasal 75, rekomendasi itu wajib dilaksanakan KPU dengan mempertimbangkan durasi waktu, sekarang kan waktu kita mepet”ujar Komisioner KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud.

Meski demikian KPU Maluku Utara akan berkoordinasi dengan KPU pusat terkait rekomendasi Bawaslu Malut itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *