Diduga Terlibat Pelanggaran Pemilu, Bawaslu dan KPU Halsel Bakal Diproses

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan oknum Komisoner KPU Halsel dan salah satu Calon DPRD Provinsi Maluku Utara. Rabu (13/03/2024).

Dugaan pelanggaran Pemilu ini mencuat setelah viralnya isi pesan percakapan via Whatsapp antara Oknum Komisioner KPU Halsel Rusna Ahmad bersama Ketua PPK Kecamatan Botanglomang.

Isi percakapan itu menyebutkan bahwa Rusna Ahmad, Anggota KPU Halsel ini diduga mengintruksikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kecamatan Botanglomang untuk mengamankan suara Caleg DPRD Provinsi yang berinisial MA.

Rusna Ahmad juga mengatakan dalam isi percakapan itu, bahwa Angota Bawaslu Halsel tidak akan protes pada saat rapat pleno tingkat Kabupaten Halsel.

“Panwas iyah-iyah saja. Bawaslu juga mau mengamankan PKB nomor satu di provinsi,” demikian isi dugaan percakapan Rusna dan oknum PPK Botanglomang melalui WhatsApp yang viral pada Jumat 1 Maret 2024 kemarin.

Ini diduga dikatakan Rusna Ahmad melalui pesan whatsapp kepada PPK tersebut, seraya menyodorkan sebuah foto yang diduga adalah Rais Kahar Ketua Bawaslu Halsel, yang sedang duduk bersama Anggota KPU Halsel Darmin Hi Hasyim dalam posisi berbaring di kursi.

Menanggapi isu dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, Saksi Partai Gerindra Sahril Abas, bersama 10 Partai Politik lainnya telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu itu ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara, pada tanggal 12 Maret kemarin.

Ketua Bawaslu Malut, Hj. Masita Nawawi membenarkan hal ini, Masita bilang laporan tersebut telah masuk ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

“Karena laporan yang masuk itu ada dugaan administrasi dan dugaan pelanggaran Pidana pemilu maupun kode etik,” ungkap Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi.

“Secara kelembagaan, Kami akan proses, semua laporan yang masuk ke Bawaslu, untuk saat ini masih dikaji, insyaallah kalau hasil kajiannya sudah selesai nanti akan diidentifikasi,” tegas Masita.

Selain itu, Ketua Bawaslu Provinsi juga mengatakan, jika benar ada keterlibatan Komisioner Bawaslu Halsel seperti foto dalam percakapan itu beredar, maka pihaknya tak segan-segan menindak berdasarkan ketentuan undang-undang Pemilu.

“Jadi foto anggota Bawaslu itu nanti jika memenuhi unsur maka akan diproses, dan secara internal juga akan dipanggil jajaran kami untuk dilakukan klarifikasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Rusna Ahmad saat dikonfirmasi awak media, dirinya mengelak, Ia mengatakan bahwa tidak ada percakapan yang mengarahkan untuk mengamankan suara Calon DPRD Provinsi manapun.

“Cek saja ke PPK nya apakah memang ada terkait arahan itu. Karna dari saya tidak ada,” kata Rusna yang dikonfirmasi media, pada Kamis 7 Maret 2024 lalu.

Komisioner KPU dan Bawaslu yang diduga terlibat mengarahkan anggota PPK Botanglomang untuk mengamankan suara Caleg DPRD dari Partai PKB ini, Pernah dijatuhi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) pada 2020.

Komisioner KPU yang dijatuhi etik adalah, Rusna Ahmad, M. Agus Umar, Darmin Hi. Hasim, Halid A. Rajak, Yaret Colling. Sementara dari Bawaslu Halsel, yakni Rais Kahar selaku Ketua, hal ini tertuang dalam putusan perkara Nomor: 161-PKE-DKPP/XI/2020.

Diketahui, ke-5 Komisioner KPU Halsel itu disangsi DKPP dengan dalil menolak pendaftaran pasangan Calon Bupati Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur didalam ketentuan PKPU tentang pencalonan kepala daerah.

“Mereka dijatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Darmin Hasyim Ketua KPU Halsel sejak Putusan DKPP dibacakan,” sebut Anggota DKPP, Dr Ida Budhiati dikutip laman resmi DKPP.

Bahkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu Yaret Colling selaku Anggota KPU Halsel, serta menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Rusna Ahmad, Khalid A. Rajak dan Muhammad Agus Umar masing-masing sebagai Anggota KPU Halsel.

Sementara Rais Kahar dijatuhi etik oleh DKPP karena dinilai melampawi wewenang dalam kajian laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 ketika menilai surat keterangan instasi yang berwenang sebagai Dokter praktek.

“Didalam kajian Bawaslu Halsel Rais dan dua anggota saat itu menilai surat keterangan dari Rumah Sakit Siloam Hospital Jakarta sebagai keterangan Dokter Praktek Bukan Dari Instansi yang berwenang,” terang anggota DKPP yang tertulis dalam laman resmi DKPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *