Selain KPU, Bawaslu Halsel Ikut Dipidanakan Terkait Pergeseran Suara Caleg di Obi

Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan dilaporkan ke Gakumdu Maluku Utara dan DKPP, Ke-3 Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan juga ikut dipidanakan terkait dugaan pergeseran suara Caleg DPR-RI di Obi.

KPU Halsel dikatakan terbukti melakukan pergeseran suara Caleg DPR RI dari Partai Golkar sebanyak 1242 suara setelah KPU Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Malut dengan melakukan penghitungan ulang Plano C-Hasil Kecamatan Obi di 9 Desa terdiri dari 103 TPS.

Atas dugaan pelanggaran ini, Sekertaris DPD Golkar Maluku Utara, Arifin Jafar telah melaporkan KPU Halsel ke Gakumdu Maluku Utara dan ke DKPP, selain itu Bawaslu Halsel juga ikut dilaporkan ke-2 instansi tersebut, karena gagal melakukan pengawasan terhadap KPU Halsel.

“Setelah hitung ulang C-Hasil Kecamatan Obi, suara kami kembali 1244. ini adalah pelanggaran pemilu yang dilakukan penyelenggara. kami telah laporkn KPU dan juga Bawaslu Halsel ke Gakumdu karena ini Pidana. dan juga ke DKPP”ujar Sekertaris DPD Golkar Maluku Utara, Arifin Jafar usai pengesahan hasil perolehan suara DPR RI dalam Rapat Pleno tingkat Provinsi.

Sementara itu, Komisioner KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud, mengatakan bahwa ada kekeliruan saat KPU Halsel membaca angka D-Hasil Kabupaten saat rapat pleno tingkat Kabupaten. Menurutnya ada 2 halaman yang terlewatkan sehingga Partai Golkar kehilangan begitu banyak suara.

Meski demikian, Kata Buchari, KPU Maluku Utara telah melakukan perbaikan dan suara Partai Golkar telah kembali setelah melakukan penghitungan ulang C-Hasil Kecamatan Obi. KPU juga telah mengesahkan hasil perolehan suara disemua segment, termaksud perolehan suara DPR RI.

“Kita sudah sahkan semuanya, kalau masalah hitung ulang itu saya kira kesalahan administrasi, diamana D-Hasil Kabupaten ini mungkin 2 lembar terlewatkan saat dibacakan oleh KPU pada Pleno Kabupaten kemarin sehingga terjadi seperti itu”ujar Buchari.

Disentil soal laporan pidana Pemilu yang dilayangkan Partai Golkar ke Gakumdu Maluku Utara, Anggota KPU Maluku Utara ini menanggapi datar, Ia mengatakan bahwa hal itu sah saja karena setiap orang memiliki hak yang sama.

“Semua memiliki hak sama, nanti kita lihat yaa soal penerapan hukumnya seperti apa nanti”singkat Buchairi.

Sekedar diketahui, Pelanggaran Pemilu diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, dimana dalam pasal 545 menyebutkan setiap anggota KPU, PPK dan PPS atau PPLN dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24juta rupiah.

Sedangkan dalam pasal 543 menyebutkan, setiap Anggota Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, atau Pengawas TPS, yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran Pemilu yang dilakukan anggota KPU, PPK, PPS, PPLN atau KPPS dalam setiap tahapan penyelenggara Pemilu, dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau denda 24juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *