Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Pengadaan Lampu Solar Cell di Haltim 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Maluku Utara pada Pengadilan Negeri klas IA Ternate menjatuhkan Vonis kepada 2 orang terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lampu Solar Cell Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun.

Dugaan tindak pidana korupsi itu rupanya menggunakan Anggaran 2020, keduanya dipidana masing-masing dengan Pidana Penjara 4 tahun pada Jumat, (22/03/2024).

Hal itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan di hadapan sidang terbuka Hakim Ketua Budi Setiawan SH, menyatakan terdakwa HR yang merupakan mantan Pejabat di Dinas DPMD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama sama dengan terdakwa MB yang merupakan penyedia/pelaksana dalam kegiatan pengadaan Dana Desa Pengadaan Lampu Jalan jenis Solar Cell pada Desa – desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020.

Masing-masing terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Lebih lanjut dalam putusan tersebut, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa HR dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana Denda sebesar RP. 200.000.000 subsidair 3 bulan pidana kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp. 868.157.880,- subsidair 6 tahun penjara.

Adapun terdakwa MB dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 337.205.000,- subsidair 4 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir -pikir, begitu pula masing-masing terdakwa melalui penasehat hukumnya dihadapan persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur I Ketut Darsana SH melalui Kepala seksi Intelijen Ivan Day SH menyatakan atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum masih mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Tipikor dan akan membuat laporan secara berjenjang mengingat penuntut umum pada agenda sidang sebelumnya menuntut masing terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *