Plt Gubernur Malut Tunjuk Salmin Janidi sebagai Sekprov, Praktisi Hukum Bilang Begini

Pengangkatan Salmin Janidi sebagai pelaksana harian Sekprov oleh Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor : 821.2.21/SPH/013/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024 disoroti Praktisi Hukum.

Muhammad Tabrani Mutalib selaku Praktisi Hukum mengatakan, pengangkatan Pejabat Sekda hanya boleh dilakukan dengan dasar Sekda tidak bisa melaksanakan tugas dan terjadi kekosongan jabatan sekda.

“Hanya dua alasan, itu menurut Pasal 1 Peraturan Presiden No 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” ungkap Tabrani dalam keterangan tertulisnya, Senin, (25/03/2024).

Tabrani menjelaskan, yang dimaksud dengan tidak bisa melaksanakan tugas yaitu penugasan yang berakibat Sekda tidak dapat melaksanakan tupoksinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan, dan menjalankan cuti selain cuti diluar tanggungan negara.

“Sekarang dilihat saja dasar hukum penunjukan Plh Sekprov, sesuai tidak dengan Perpres No 3/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Apakah ada persetujuan Mendagri dalam konsideran SK Plh Sekda atau apakah itu dalam bentuk Keputusan Gubernur, atau hanya surat perintah pelaksana harian,” ujarnya.

Jika itu hanya surat perintah, jelas Tabrani, maka secara hukum administrasi tidak sah, sebab Perpres mewajibkan penunjukan Plh Sekda harus melalui Surat Keputusan Gubernur (beschiking).

Tabrani menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 6 Perpres No 3/2018. Sekda yang dicopot dalam menguji Surat Perintah yang dikeluarkan Gubernur itu di PTUN Ambon.

“Apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang sebagai Plt Gubernur atau tidak, karena dari Surat Perintah Pelaksana Harian No.821.2.21/SPH/013/III/2014 tertanggal 25 maret 2024 itu, menurut saya banyak keganjilan dan patut diduga cacat hukum,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *