Oknum Polisi Penganiayaan Seorang IRT dan Anaknya Dijatuhi Hukuman 1 Bulan Penjara

Oknum Polisi bernama Bripka Dj. Mahmud alias Ute dan ibunya Sia yang melakukan perbuatan melawan hukum kepada Apriyanto A. Akbar dengan cara memukul juga mengintimidasi ibu korban, Sumarni, pada jam 11 malam, telah disidangkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Dalam persidangan tersebut, Majelis mengatakan Dj Mahmud dan ibunya Sia telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Apriyanto A. Akbar (20 tahun).

“Atas tindakan itu kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ucap Majelis Hakim. Jumat, (19/4/2024).

Oknum Polisi dan Ibunya itu didakwakan oleh Hukuman Pidana. Keputusan itu disampaikan hakim tunggal, Irwan Hamid di ruang sidang Pengadilan Negeri Ternate.

Menurut majelis hakim, memperhatikan pasal 352 ayat 1 KUHAP pidana undang-undang nomor 8 tahun 1981, oleh karena itu majelis hakim telah berpendapat mengadili kedua terdakwa diantaranya.

Menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 bulan, serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5000. Kemudian menetapkan pidana diatas tidak usah dijalani oleh para terdakwa.

Kecuali dikemudian hari putusan hakim dengan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu massa percobaan selama 3 bulan berakhir melakukan kesalahan atau suatu tindak pidana, maka ke 2 terdakwa tersebut akan dipidanakan.

“Atas putusan majelis hakim tersebut kedua terdakwa Dj Mahmud dan Sia mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari terhitung mulai Sabtu 20 April 2024,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *