Wali Kota Ternate Dikatakan Terlibat Skandal Korupsi Dana Covid-19

Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman didemo oleh DPD GerakanĀ  Pemuda Marhaen Maluku Utara terkait dugaan korupsi dana Covid-19.

Didepan Kejaksaan Negeri Ternate, GPM menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana kourpsi dana Covid-19 yang melibatkan M Tauhid Soleman sampai sejauh ini belum dapat diselesaikan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPD-GPM) Provinsi Maluku Utara, Sartono Halek pada Selesa, 2 Juli 2024 siang tadi. Sartono bilang, kasus dugaan penyelewengan atau penggelapan anggaran Covid-19 senilai Rp 22 miliar dikelola Pemda Kota Ternate.

”Ini sebuah skandal yang harus dibongkar penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, karena Tauhid sendiri saat itu diberi tanggung jawab sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Ternate. Sehingga sangat tidak mungkin karena anggota satgas lainnya sudah ada yang ditetapkan tersangka, sementara ketua satgasnya bebas dari kasus ini,” tandasnya.

Ia merasa aneh dengan kasus Korupsi Anggaran Covidp-19 ini lantaran Ketua Satgasnya dibiarkan berkeliaran sementara sebagian anggotanya telah ditetapkan tersangka.

“Ini kan aneh karena Wali Kota sebagai ketua satgas pasti tahu dan terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran covid-19 saat itu,” tegas Ketua DPD GPM Malut.

Lebih lanjut, Sartono mebeberkan Kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 ini telah menyeret tiga anggota satgas Covid-19 Kota Ternate sebagai tersangka, yakni FS alias Fatimah, selaku mantan Bendahara Dinkes Kota Ternate, AHD alias Hartati, selaku mantan Kasubag Keuangan Dinkes Kota Ternate, dan AM alias Andi, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dikatakaannya, tiga anggota Satgas Covid-19 yang sudah ditetapkan sebegai tersangka pada Jumat (20/12/2023) kemarin, setelah Penyidik Jaksa mengantongi hasil audit BPK No: PE.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 00 Juni 2023.

Untuk itu Sartono menegaskan terkait sikap diam Penyidik Jaksa atas keterlibatan Wali kota tersebut, DPD GPM akhirnya kembali berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, mendesak penyidik jaksa segera memanggil dan memeriksa Wali Kota M Tauhid Soleman.

Massa aksi juga melanjutkan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dengan agenda yang sama yaakni terkait dengan dugaa korupsi Anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021 senilai Rp 22 miliar melekat pada Dinas BPBD dan Dinas Kesehatan Kota Ternate.

Selain kasus Covid-19, Pedemo juga menyampaikan berbagau kasus lainnya, seperti kasus dugaan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran senilai Rp 129.000.000 melalui rekanan CV Tiga Putra Aryaguna. Juga dugaan korupsi di Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate pada PT. Alga Kastela dengan anggaran senilai Rp 1,2 miliar.

Kemudian dugaan korupsi proyek jalan Inpres di Pulau Taliabu yang dikerjakan oleh BPJN Malut dengan anggaran APBN dengan Rp 248 M pada sejumlah ruas jalan. Selain itu proyek pembangunan jalan Beringin-Ngele Taliabu melalui APBD tahun 2022 senilai Rp 6,5 miliar melalui rekanan CV. Karya Olmit.

Olehnya itu munut Sartono, tentun melanggar ketentuan Undang-undang No 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kejaksaan Negeri Ternate dan Polres juga didesak segera tuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan Direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Ake Gale.

“DPD GPM menyesalkan penegak hukum karena tidak mampu menyelesaikan sejumlah dugaan kasus korupsi tersebut,” kata Sartono mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *