DPMD Haltim Tindak Lanjut UU Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Menunggu Hasil Penggodokan SK

Halmahera Timur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perpanjanhan masa jabatan Kepala Desa.

Langkah DPMD Haltim menindaklanjuti UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa itu dengan telah memasukkan data kepada Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum untuk dilakukan penggodokan Surat Keputusan (SK).

Kepala Dinas PMD Haltim, Khalid Abbas saat diwawancarai awak Media pada Selasa (2/24) kemarin mengatakan bahwa dari DPMD Haltim sendiri sudah masukan data kepada Pemerintahan dan Bagian Hukum untuk format persetujuan SK.

“Jadi sekarang SK nya sudah di godok, sambil menunggu waktu untuk dilakukan pengukuhan,” terangnya.

Kadis DPMD itu juga menjelaskan, setelah semua data dimasukan dan dilakukan penggodokan SK. Pihaknya masih melihat waktunya Bupati Haltim Ubaid Yakub agar segera dilakukan proses perpanjangan masa jabatan Kades.

Lanjutnya, agar dapat berjalan baik proses perpanjangan Kades di Halmahera Timur, maka DPMD sendiri harus menunggu waktu Bupati Haltim untuk dilakukan pengukuhan yang direncakan.

Dikatakannya, selain Kepala-kepala Desa, kemungkinan besar BPD juga akan dikukuhkan.

“Jadi Kades dan BPD akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatan 6 Tahun menjadi 8 Tahun,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *