Proyek 2.96M Mangkrak, Praktisi Hukum Minta Kejari Periksa Kontraktornya

Ternate – Mangkraknya Proyek pembangunan Masjid Raya di Desa Panambuang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara mendapat sorotan Praktisi Hukum, Mirjan Marsaoly. Praktisi Hukum menilai Kejari Maluku Utara perlu memanggil Direktur CV Tri Setya Novalia sebagai Kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Sabtu (10/8/2024).

Kata Mirjan, Pemanggilan Kontraktor proyek manggrak perlu dilakukan untuk memastikan pelaksaan pekerjaan proyek, apalagi area lokasi proyek tidak memiliki plan papan informasi, serta dikerjkaan secara swadaya.

Proyek pembangunan Masjid Panambuang yang menelan anggaran 2.9 Milyar, harusnya selesai pada oktober tahun 2023 lalu, namun hingga saat ini proyek tersebut mangkrak.

“Harus memiliki papan informasi, karena apa? harus transparan dan masyarakat harus tau proyek dari mana dan anggarannya berapa, sangat disayangkan anggaran sebesar itu dengan masa 120 hari kerja namun belum selesai”ujar Mirjan.

Mirjan menegaskan komentarnya ini bukan tanpa dasar, dasar hukum transparansi anggaran dalam plan papan proyek diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, kemudian Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2026 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan.

Kata Mirjan, jika semua persyaratan tersebut tidak terpenuhi oleh Kontraktor pembangunan Masjid Raya Panambuang, maka dirinya meminta kepada Kejaksaan Negeri Halsel serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera memeriksa yang bersangkutan, apalagi proyek tersebut telah mangrak selama satu tahun.

“Dari maggraknya proyek serta tidak ada plan papan royek, perlu diduga proyek ini bermasalah maka untuk memastikannya, kami harap Kejari Halsel maupun Kejati periksa kontraktor dan Pengawas proyek ini”tegas Mirjan.

Sementara itu Mirjan juga mengaku senang karena pembangunan rumah ibadah ini dikerjakan secara swadaya oleh warga maupun Polisi di Halsel, padahl proyek ini sepenuhnya tanggung jawab kontraktor dengan anggaran 2.9 Milyar.

Perlu diketahui, Pembangunan Masjid Raya di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang ditender kontraktor CV Tri Setya Novalia, diduga bermasalah lantaran telah melewati masa 120 hari kalender berdasarkan penandatanganan kontrak kerja pada juni 2023 lalu.

Pembangunan Masjid Raya Desa Panambuang ini dianggarkan melalui Badan Kesejahteraan Rakyat atau Kesra Setda Provinsi Maluku Utara, senilai Rp. 2.967.003.694 atau 2.96 Milyar rupiah dengan masa pengerjaan 120 hari kerja atau 4 bulan, terhitung sejak juni 2023 hingga oktober 2023, namun proyek tersebut tak kunjung selesai hingga hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *