Telan Dana Nyaris 3 Millyar, Pembangunan Masjid ini Manggrak

Ternate – Pembangunan Masjid Raya di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, telan dana nyaris Rp3 Milyar dengan masa kontrak kerja 120 hari, terhitung sejak Juni hingga Oktober 2023 lalu, namun hingga hari ini proyek tersebut manggrak.

Berdasarkan data LPSE Maluku Utara, Masjid Raya Darussalam dianggarkan melalui Badan Kesejahteraan Rakyat atau Kesra Setda Provinsi Maluku Utara, senilai Rp 2.967.003.694 atau Rp2.96 Milyar tahun anggaran 2023. Pemenang tender proyek ini adalah CV Tri Setya Novalia.

Dengan masa kontrak 120 hari kalender atau sekitar 4 bulan, terhitung sejak juni 2023, CV Tru Setya Novalia harus menyelesaikan proyek tersebut pada bulan Oktober 2023, Namun hingga saat ini pembangunannya belum mencapai 30% pembangunan.

Warga di Desa Panambuang menilai, pengerjaan projek milyaran rupiah ini dinilai tidak transparansi, lantaran di area pembangunan rumah ibadah ini tidakadanya papan informasi progress pembangunan dan anggaran.

“sudah satu tahun lalu, sampai skarang pambangunan Masjid ini belum capai 30% pembangunan, dan kami tidak lihat papan informasi di depan masjid, ini bantuan dari instansi mana nilainya berapa kami tidak tau”ujar warga Panamboang yang enggan namanya disebutkan.

Menurut pantauan media ini, Anehnya, pada 14 Juli 2024 lalu Projek ini dikerjakan dengan cara swadaya atau sukarela masyarakat, dimana gotong royong ini melibatkan puluhan anggota Polsek Bacan, dan Anggota Brimob Kompi 2 Batalyon C, Polda Maluku Utara, padahal projek ini telah dianggaran senilai Rp2.96 Milyar.

“Kami heran, ini kan proyek, ada anggarannya sampe milyaran rupiah, bisa kan pakai mobil pengecoran biar cepat selesai, kenapa harus pake swadaya masyarakat?, lalu anggaran nya kemana?”kesal Kepala Desa Panamboang, Muhammad I Hakim, spontan menjawab awak media.

Hingga berita ini ditayangkan, proses pengerjaan Masjid Darussalam Panambong masih belum selesai, padahal sudah satu tahun pembangunan berjalan. Warga setempat meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar memerintahkan pihak ke 3 (kontraktor) mempercepat pembangunan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *