Sering Dugem, Praktisi Hukum Minta Inspektorat Periksa Kades Wayaloar

Halmahera Selatan – Oknum Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang sempat viral lantaran terciduk dugem di cafe remang-remang belum lama ini, mendapat sorotan tajam dari Praktisi Hukum. Jum’at (22/8/2024).

Sebelumnya, pemberitaan mengenai Oknum Kepala Desa Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan, Zet Daeng viral di Media sosial lengkap dengan foto ketika sang oknum Kades ini bersama wanita cantik sedang berada didalam room sebuah cafe di Labuha.

Padahal, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba telah mengeluarkan larangan bagi para Kepala Desa se-Halmahera Selatan agar tidak pergi ke tempat hiburan malam. larangan ini juga tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Halsel.

Menanggapi Hal ini, Praktisi Hukum, Mirjan Marsaoly mengatakan, Bupati Halsel harusnya telah memberhentikanĀ  oknum Kepala Desa tersebut lantaran Ia telah mengakui perbuatannya setelah diperiksa DPMD Halsel pada Senin 19 Agustus kemarin.

“Atas pengakuan tersebut kami meminta Bupati Bassam Kasuba untuk memberikan sangsi secara tegas terhadap oknum Kades ZD, sehingga perbuatan oknum Kades tersebut menjadi pelajaran buat oknum-oknum Kades yang lain, sehingga kejadian serupa tidak lagi terulang”ujar Mirjan Marsaoly.

Sementara itu, Mirjan Marsaoly juga memintak kepada Inspektorat Halsel agar membentuk tim Investigasi untuk memeriksa penggunaan Dana Desa Wayaloar

“saya minta agar pihak Inspektorat Hal-Sel membentuk Tim investigasi agar kiranya Tim inspektorat turun ke Desa Khusunya Desa Wayaloar untuk memeriksa terkait dengan penggunaan DD dan ADD sejak Kades ZD Menjabat sampai saat ini”tegas Mirjan.

Lanjut Mirjan, Apakah penggunaan anggaran yang begitu besar setiap tahunnya sudah benar-benar digunakan untuk kepentingan Desa dan Masarakat ataukah belum, tindakan tersebut untuk memastikan setiap anggaran yang dicairkan sudah sesuai dengan pembangunan secara fisik ataukah belum dan juga dibuktikan dengan laporan pertanggung jawaban secara vertikal atas semua pekerjaannya.

“Kalau tidak sesuai, maka harus ada langka hukum yang diambil oleh pihak inspektorat untuk memeriksa Kades ZD terkait dengan penggunaan seluruh anggaran yang telah diberikan oleh negara setiap tahunnya itu. Sebagaimana amanat dalam Pasal 4, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa”tutup Mirjan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *