Eks Ajudan AGK Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300 Juta

Ternate – Terdakwa Ramadhan Ibrahim eks ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp300 juta saat menjalani sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Kadar Noh, didampingi 4 Hakim lainnya di Pengadilan Tipikor PN Ternate, Jumat (20/9/2024).

Dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua Kadar Noh menyampaikan terdakwa dinyatakan secara sah bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua melakukan tidak pidana korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan dari terdakwa AGK yaitu perbuatan tedakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. sementara hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui perbuatannya.

“Hal hal yang meringankan, terdakwa mengakui bersalah terkait perbuatannya,” ucap Hakim Kadar Noh saat sudang putusan berlangsung.

Disebutkan terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP pidana.

Dengan demikian Hakim mengadili terdakwa Ramadhan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan dena sebesar Rp. 300 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *