Anggota DPRD Kota Ternate yang Ikut Kampanye Wajib Ajukan Izin Cuti

 

Ternate – Anggota DPRD Kota Ternate diingatkan untuk mengajukan cuti terlebih dahulu selama mengikuti kampanye dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada Pilwako Ternate tahun 2024.

“Dihari pertama kampanye ini Bawaslu belum dapat satu surat cuti dari anggota DPRD yang akan melakukan aktifitas kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, pada Rabu (25/9/2024)

Kifli mengatakan, sebab anggota DPRD itu adalah pejabat negara sebagaimana disebutkan undang-undang bahwa mereka harus cuti diluar dari tanggungan negara.

“Oleh karena itu kami meminta kepada seluruh anggota dewan yang baru saja dilantik kalau terlibat dalam tim kampanye, maka harus menyampaikan surat cuti kepada Bawaslu dan KPU sehingga tidak melekat fasilitas yang kemudian sebagai pejabat daerah dalam kegiatan kampanye,” ujarnya.

Jika tidak mengajukan cuti maka anggota DPRD tersebut telah melakukan pelanggaran.

“Harusnya cuti baru bisa mengikuti proses kampanye, kalau tidak cuti lalu ikut dalam kampanye itu pelanggaran,” tegasnya.

“Dalam peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang kampanye juga sudah jelas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *