Perbedaan PIP dan KIP, Ini Penjelasan Penanggung Jawab Dikbud Maluku Utara 

 

Sofifi – Di Indonesia terdapat dua program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk siswa dan mahasiswa yang kurang mampu.

Adapun program yang dimaksud yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Keduanya punya tujuan yang sama tetapi terdapat perbedaan.

Penanggung Jawab PIP jenjang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Dikbud) Maluku Utara, Astitin Andili mengatakan, bahwa PIP merupakan suatu program yang memberikan bantuan untuk biaya sekolah yang berbentuk tunai.

Astitin berharap, para penerima PIP bisa mendapatkan kesempatan belajar dari pemerintah meskipun siswa/siswi berasal dari keluarga yang kurang mampu untuk biaya pendidikan.

Ia menjelaskan, PIP adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk tunai, biaya ini dibantu secara personal kepada siswa yang mendapatkan bantuan, rentan umur yang mendapatkan bantuan ini dimulai dari umur 6 tahun hingga 21 tahun. Hal ini dilakukan agar pendidikan yang diterapkan bisa merata tanpa melihat latar belakang ekonomi keluarga.

“Besaran bantuan penerima PIP
setiap penerima memiliki nominal yang berbeda berdasarkan jenjang pendidikan yang dimiliki,” jelas Astitin.

Pada jenjang SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450.000/tahun, jenjang SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp 750.000/tahun, henjang SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1.800.000/tahun.

“Dan terdapat biaya khusus terhadap siswa baru dan siswa kelas akhir. Adapun rincian biaya yang dimaksud adalah jenjang SD siswa baru atau kelas 6 sebesar Rp 275.000/tahun, jenjang SMP siswa baru atau kelas 9 sebesar Rp 375.000/tahun, jenjang SMA siswa baru atau kelas 12 sebesar Rp 900.000/tahun.

Sedangkan KIP merupakan salah satu kartu yang digunakan sebagai penanda identitas bagi siswa yang mendapatkan PIP. Penerima KIP akan dilihat dari pemadanan dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Untuk itu, Astitin mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi pelajar melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tanpa mengkhawatirkan ekonomi keluarga.

“PIP dan KIP memiliki perbedaan yang begitu signifikan dan tidak bisa disamakan, PIP adalah program yang digagas oleh Kemendikbudristek melalui dana bantuan pendidikan. Sedangkan, KIP merupakan kartu identitas yang dimiliki oleh pelajar yang masuk dalam program Indonesia pintar,” jelasnya.

Bagi siswa/siswi di Maluku Utara yang ingin mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah yaitu harus memastikan terdaftar di DTKS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *