Warga Desa Posi Posi Baru Terima Pembayaran Ganti Rugi Tanaman Tahap II di Tahun 2023

Penggusuran lahan warga Pulau Morotai, Desa Posi-posi pada tahun 2018 lalu baru saja diselesaikan pembayaran ganti rugi tanaman dan lahan warga yang terkena dampak penggusuran tersebut pada tahun 2023.

Penyelesaian pembayaran lahan warga itu dilakukan pada Rabu (07/06/2023) kemarin, pembayaran Ganti Rugi Tanaman tahap dua yang berlangsung di Kantor Desa Posi Posi.

Penggusuran tersebut dilakukan lantaran pada tahun tahun 2018 lalu, Pemkab Morotai melakukan pembuatan badan Jalan Lingkar Pulau Roa yang mengakibatkan ratusan tanaman warga terpaksa harus di gusur.

Namun hingga awal tahun 2022 pembayaran Ganti Rugi Tanaman tidak dilakukan oleh Pemkab Morotai.

Alhasilnya puluhan warga Desa Posi-Posi mendatangkan Kuasa Khusus kepada dua Pengacara jebolan Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) yakni Adv. Veynrich T.E Merek, S.H. dan Adv. Darmin Wairo, S.H. untuk melakukan pendampingan hukum agar pembayaran ganti rugi segera dilakukan oleh Pemkab Morortai

Warga yang berdatangan mengambil pembayaran lahannya yang terkena penggusuran

Setelah diterimanya Surat Kuasa Khusus dari warga Posi-Posi, Pemkab Morotai akhirnya pada akhir tahun 2022 melakukan pembayaran Ganti Rugi Tanaman tahap satu sebesar Rp.100.199.600 dan tahap dua pada hari rabu, (07/23) kemsrin senilai Rp.50.281.925.

“Iya, untuk Ganti Rugi Tanaman warga Desa Posi-Posi, telah dilakukan pembayaran sebanyak dua kali, pertama akhir tahun lalu 100 juta dan kemarin kami berikan sendiri kepada 49 warga pemilik tanaman totalnya 50 Juta,” tutur Endi sapaan akrab Adv. Veynrich Merek saat ditemuai Wartawan Ternatehits.com pada saat mendampingi warga dalam penyerahan pembayaran ganti rugi tanaman Rabu kemrin.

Menurutnya, pembayaran Ganti Rugi Tanaman meski sudah kedua kalinya namun belum mencapai 50 persen dari total tanaman yang wajib di bayar Pemkab Morotai.

“Ganti Rugi Tanaman yang wajib di bayar totalnya senilai Rp.494.255.500. Sementara Pemkab Morotai baru membayar tahap satu rp.100.199.600 dan tahap dua rp.50.281.925, maka tersisa yang belum terbayarkan yakni sebesar Rp. 343.773.975,” tandasnya.

Tentunya dalam hal ini juga tidak terlepas dari perpanjangan tangan juga terhadap Pj Bupati Morotai dan Kabag Pemerintahan yang telaherespon dengan baik aspirasi warga semenjak persoalan ini diberi kuasa hukum.

“Tentunya kami juga menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Morotai dan Kabag Pemerintahan yang telah merespon baik aspirasi kami semenjak persoalan ini diberi kuasa kepada kami,” jelasnya.

Ganti Rugi Tanaman yang sudah cukup lama membeku ini mulai terbayarkan secara bertahap, sehingga kata Endi, pihaknya bakal terus mengawal hingga diselesaikan pembayarannya sampai pada tahapan berikutnya.

Diselah itu, Adv. Darmin Wairo menjelaskan bahwa, mewakili 49 warga Desa Posi Posi, pihaknya berharap Pemkab Morotai lebih memprioritaskan hak masyarakat yang sudah sangat lama terbiarkan.

“Artinya, harapan kami semoga Pemkab Morotai dapat mamasukan sisa anggaran tanaman warga Desa Posi-Posi dalam penetapan APBD-P sehingga di tahun 2023 ini Ganti Rugi Tanaman 49 Warga Desa Posi Posi dapat terlunaskan,” tutur Darmin.

“Saya juga berkomitmen akan bersama dengan rekan Advokat terus melakukan upaya-upaya komunikasi dengan Pemkab Morotai hingga Ganti Rugi Tanaman dapat dilunasi.” Sambungnya mengakhiri. (-)

 

Rubrik : Morotai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *