Perusahaan Bongkar Muat di Halmahera Tengah Diduga Tak Mengantongi Izin Usaha, Kok Bisa Beraktivitas?

Salah satu perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Laut Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, diduga tidak mengantongi izin usaha, meski demikian perusahaan tersebut tetap eksis beraktivitas. kok bisa?.

Hal ini diungkapkan salah satu narasumber terpercaya yang meminta namanya di-hidden, Ia mengatakan Perusahaan bongkar muat itu adalah PT Tal.

Perusahaan bongkar muat kargo kontainer di Pelabuhan Laut Weda ini tidak mengantongi izin atau dokumen berupa PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha).

Meski demikian, PT Tal melenggang mulus menjalankan aktivitas bongkar muat selama bertahun-tahun di Pelabuhan Weda tanpa mendapat teguran dari petugas KUPP (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan) Weda.

“Petugas di sini juga dorang diam seakan-akan PT Tal ini sudah ada dokumen PMKU, padahal tidak ada”ungkap sumber terpercaya media ini. Rabu (26/7/2023).

Sementara itu, Petugas Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut, Halil mengatakan PT Tal saat ini dalam proses pengurusan berkas membuka kantor cabang di Weda, Halmahera Tengah.

“Kemarin kami sudah panggil pihak PT Tal untuk melengkapi persyaratan-persyaratan, karena kami akan melakukan penertiban, jadi sementara ini mereka dalam pengurusan membuka kantor cabang disini,” jelas Halil.

Hingga berita ini tayangkan, media ini masih berupaya mendapat keterangan dari Kepala KUPP Kelas III Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *