Ratusan Senjata Rakitan Bekas Konflik 1999 Dimusnahkan

Sebanyak 700 pucuk senjata laras panjang dan laras pendek hasil temuan TNI dan hasil penyerahan sukarela oleh sejumlah masyarakat Maluku Utara, dimusnahkan di Datasemen Peralatan, Korem 152 Babullah, Maluku Utara.

Senjata tersebut merupakan senjata rakitan hasil konflik tahun 1999 yang digunakan sejumlah warga di Maluku Utara.

TNI kemudian melakukan pendekatan persuasif sejak tahun 2019 lalu untuk mengambil senjata yang dimiliki sejumlah warga, namun baru dimusnahkan oleh pejabat Korem 152 Babullah dan Forum Kordinasi pimpinan daerah pada senin (7/8/2023), pagi tadi.

Selain itu, ada juga jenis senjata non organik, senjata standar TNI AD serta puluhan magazine yang diserahkan masyarakat juga dimusnahkan.

Dandrem 152 Babullah, Maluku Utara, Brigjen TNI Elkines Villando Dewangga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api agar diserahkan ke TNI maupun Polri, karena itu melanggar undang undang darurat.

“Kami harapkan kepada masyarakat jika masih memiliki senjata maka bisa diserahkan langsung ke TNI/Polri atau pemerintah daerah” ujar Dandrem 152 Babullah, Maluku Utara, Brigjen TNI Elkines Villando Dewangga.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Midi Siswoko juga menerangkan, bahwa setiap warga tidak dibolehkan menyimpan senjata apalagi digunakan. Ancamannya undang undang darurat bisa dipidana 12 tahun penjara.

“Menyimpan saja tidak bisa apalagi digunakan itu dijerat uu darurat 12 tahun penjara” tutup Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *