Astagaa! Ibu Muda ini Diciduk Polisi Lantaran Edarkan Captikus di Tidore

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Tidore menangkap pelaku penjualan minuman keras jenis Cap Tikus di Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore Kepulauan, Kota Tidore pada Kamis (24/8/2023) kemarin.

Pelakunya adalah 2 orang Ibu rumah tangga CM usia 27 tahun dan BO 57 tahun, mereka diduga menjual ratusan botol miras jenis Cap Tikus di seputaran Kota Tidore Kepulauan.

Kasie Humas Polresta Tidore Kepulauan, Iptu Irwansyah melalui relesnya menyampaikan bahwa, dari tangan terduga pelaku, Polisi mengamankan 175 botol Cap Tikus.

“Serta 2 kantong dan 1 botol miras diduga oplosan jenis cap tikus yang telah dijual ke warga”ujar Iptu Irwansyah.

Selain barang bukti Cap Tikus, Polisi juga menyita 1 unit Handphone merk Oppo Jenis A 16 warna silver, 1 unit Handphone merk Samsung Jenis Galaxy A20s warna merah dan sejumlah uang hasil penjualan miras.

“Selain miras kami juga menyita sejumlah barang bukti lainya berupa handphone, serta sejumlah uang hasil penjualan miras, namun uang tersebut masih dalam pengejaran” tambahnya.

Akibat perbuatan terduga pelaku disangkakan pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *