Polisi Ringkus Pelaku Narkotika di Gamalama, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang pria berusia 29 tahun, diringkus Sat Narkoba Polres Ternate atas kepemilikan 3.5 gram ganja kering, Pria tersebut ditangkap di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah pada Rabu kemarin. (30/8/29).

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas, IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi, kamis (31/8/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

Kata IPTU Wahyuddi, tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja ini berinisial AW alias Wahid, Ia diamankan bersama barang buktinya pada pukul 17.35 WIT Rabu kemarin.

“Iya benar, AW alias Wahid diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 4 Sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkoba jenis Ganja dengan berat bruto 3.5 gram, serta 1 unit Handphone beserta kartu SIM.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin menjelaskan, sesuai hasil tes urine, tersangka positif mengkonsumsi Ganja.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Ternate agar bersama – sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkoba maupun miras”ujarnya.

“Apabila diketahui adanya peredaran Narkoba maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat” tutup Wahyuddin, Kasi Humas Polres Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *