Pemerintah Provinsi Hentikan Seluruh Aktivitas Pertambangan di Halmahera Tengah

Pemerintah Provinsi Maluku Utara menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Tengah yang diduga sebagai dalang pencemaran lingkungan di Desa Sagea.

Berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Senin 4 September 2023 dengan nomor surat 600.4.5.3/1120/LH.3/IX/2023, DLH mengehentikan seluruh aktivitas 5 perubahan tambang.

Yaitu, PT Weda Bay Nicel, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Tekindo Energi, PT Kurnia Sagea Mineral, dan PT First Pasifik Mining.

Ke 5 perusahaan tambang nikel ini dihentikan operasinya karena belakangan ini Goa Bokimaruru yang merupakan wilayah pengembangan Geo Park tercemar karena bukaan lahan atau kerukan tanah pertambangan.

Oleh karenanya, operasi pertambangan dihentikan sambil menunggu hasil investigasi pencemaran lingkungan di kawasan Pengembangan Geo Park tersebut.

Sementara itu, Konsorsium Advokasi Tambang, Maluku Utara, mengatakan tercemarnya sungai Sagea tersebut diduga akibat dari bukaan aktivitas pertambangan di wilayah Daerah aliran sungai atau DAS yang terhubung langsung dengan sungai Sagea.

“Hal ini dilihat dari beberapa izin tambang yang beroperasi di wilayah Daerah aliran sungai (DAS) yang berhubungan erat dengan sungai sagea. Meski masih penting untuk di kaji lebih jauh”ujar Muhlis Ibrahim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *