Dituding Intip Gadis Sedang Mandi, Seorang Pria di Lelilef Dikeroyok Hingga Babak Belur

Sebanyak 5 orang terduga Pelaku penganiayaan di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara berhasil diciduk polisi. Mereka ditangkap lantaran menganiaya seorang pemuda di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah hingga kritis.

Tersangka masing-masing berinisial SD alias Sahwin Duwila, TU alias Taufik Umasugi, SS alias Surahman Sangadji, AS alias Asri Sangaji, dan SU alias Suryadi Umamit.

Para tersangka saat diamankan di Polres Halmahera Tengah

Para terduga pelaku ini melakukan aksi kejahatannya pada tanggal 29 agustus kemarin, mereka diduga menganiaya seorang pemuda yang bernama Risman Alwi usia 29 tahu hingga babak belur.

Motif penganiayaan tersebut lantaran pelaku menuding korban Risman telah mengintip seorang perempuan sedang mandi di sebuah kos kosan yang terletak di Desa Lelilef.

Hal itu menyulut emosi para tersangka setelah mendapat laporan dari Perempuan yang berinisial F. korban kemudian dianiaya para tersangka hingga babak belur.

“Korban ini dituduh mengintip seorang wanita sehingga para tersangka menganiaya korban, kalau soal katanya ngintip itukan harus dibuktikan bukan main hakim sendiri”ujar Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri.

Setela di interogasi Polisi, para tersangka ini melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2, Sub Pasal 351 Ayat ayat 1 Junto Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *