Rumah Hengky Tandean di Halmahera Timur Jadi Sarang Judi Oknum Polisi dan ASN

Empat orang warga Halmahera Timur berhasil diringkus Polisi saat sedang bermain judi di rumah milik Hengky Tandean, di Desa Buli Sarani, Kecamatan Maba. Rabu (6/9/2023). ke empat tersangka ini dua diantaranya merupakan anggota Polri dan ASN.

Pengungkapan kasus ini, berdasarkan laporan warga yang dikembangkan Polisi, dimana rumah Hengki Tendean menjadi tempat judi oleh ke-empat tersangka.

Kapolres Haltim, AKBP Setyo Agus Hermawan melalui Kasat Reskrim, AKP Taufik Saimima dalam rilisnya menyampaikan, penangkapan tersebut terjadi pada pukul 19:40 WIT.

“Pada pukul 20:00 WIT, Tim Resmob Wato-Wato melakukan pengembangan mengenai adanya tindak pidana perjudian tersebut. Sekitar pukul 20:15 WIT, Tim Resmob Wato-Wato berhasil mengungkap dan mengamankan empat orang pelaku tindak pidana perjudian di rumah Hengky Tandean” ujarnya.

AKP Taufik mengungkapkan identitas keempat terduga pelaku yang diamankan tersebut yakni WP (WIHER), karyawan BUMN, YR berstatus ASN, SA masih berstatus anggota Polri dan DB sebagai ibu rumah tangga.

“Jadi keempat pelaku tersebut dalam seminggu mereka sering bermain judi jartu (Joker) 1-2 kali di rumah Hengki Tandean,” tuturnya.

Lebih lanjut Taufik menyatakan, sesuai pengakuan pemilik rumah, memang benar dia mengetahui adanya tindak pidana perjudian, namun Hengki tidak melarang mereka, dikarenakan keempat terduga pelaku tersebut sudah sering berkunjung di rumahnya.

“Mereka sudah berteman lama dengan pemilik rumah,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan Polres Halmahera Timur di antaranya, uang senilai Rp4.472.000.00, Lima unit HP, Satu set kartu remi (Joker), Satu set stik game, dan Empat buah tas samping.

“Saat ini, Tim Resmob Wato-Wato, tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Timur”tutup AKP Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *