Terduga Pelaku Pengeboman Ikan di Halmahera Selatan Dijerat Pasal Berlapis

Seorang nelayan asal Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara terpaksa ditangkap Polisi lantaran menangkap ikan menggunakan bahan peledak alias Bom Ikan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan saat menggelar konferensi pers pada hari senin 11 september 2023 di gedung aula Polres Halsel.

Kapolres menjelaskan, Nelayan yang bernama La Ngaru usia 32 tahun, melancarkan aksinya dengan menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Kubung, Bacan Selatan pada tanggal 8 september lalu.

Berdasarkan informasi warga, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku, dari tangan terduga pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 botol bahan peledak aktif, 15 buah detonator, 1 mesin ketinting serta 1 long boat.

“Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan pelaku, pelaku kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga melanggar hukum yaitu menangkap ikan dengan cara menggunakan bahan peledak”ujar Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 84 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1,2 miliar serta pasar 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *